Seorang pria ditangkap pihak kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah, di desa Tembuk Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu sungai tengah, tepatnya di pinggir jalan lintas provinsi, karena kepemilikan senjata tajam.
BARABAI, koranbanjar.net – Kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan tidak menyangkut dengan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali terjadi.
Pria berinisial MA (21) ini harus berurusan dengan polisi akibat membawa senjata tajam tanpa izin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaannya, Sabtu ( 4/62022) sekitar pukul 00.30 WITA.
MA ditangkap di desa Tembuk Bahalang Kecamatan, Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di pinggir jalan lintas provinsi.
Saat ditangkap pihak kepolisian telah curiga terhadap gerak-gerik MA pria yang diketahui merupakan warga Desa.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan, setelah badannya digeledah ternyata kedapatan membawa Senjata tajam tanpa disertai surat izin.
Saat digeledah ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggang pelaku.
“selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu sungai tengah Aipda M.Husaini
Pisau penusuk tersebut panjangnya 14,5 cm, lebar besi 2.5 cm. Hulu pisau terbuat dari kayu warna coklat yang panjangnya 10 cm, lengkap dengan sarung yang terbuat dari kayu warna coklat.
(mdr/slv)