Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II berlanjut di Kabupaten Banjar, setelah jilid I sebelumnya terlaksana 9 sampai 22 Februari 2021. Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkkopimda), Rabu (24/2/2021) menggelar rapat pelaksanaan PPKM berbasis mikro tahap II di Aula Baiman Bappedalitbang Martapura.
BANJAR,koranbanjar.net – Rapat digelar untuk meningkatkan kembali pengendalian penyebaran Covid-19, dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Turut hadir Plh Bupati Banjar H Mokhamad Hilman, Dandim 1006 Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, Wakapolres Banjar Kompol M Fihim, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar DR Galuh Tantri Narindra, Kepala Dinas Kesehatan dr Diauddin dan instansi terkait.
Hilman mengatakan, pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini, menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo dan berdasar pada rujukan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Prinsip PPKM Mikro ini sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala,” kata Hilman.
Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar, mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Hilman juga menyampaikan, pelaksanaan PPKM mikro juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 malam.
Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
“Dalam penerapannya, PPKM Mikro juga membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%, serta menjalankan protokol kesehatan, kegiatan sekolah dilakukan secara online, wilayah Desa atau Kelurahan mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat,” terang dia.
Di sisi lain, Wakapolres Banjar M Fihim menyampaikan secara teknis pembentukan posko di tingkat desa atau kelurahan dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa atau kelurahan.
Seperti sarana dan sumberdaya manusia yang ada di desa, Pembakal (kepala desa), BPD, dan melibatkan puskesmas setempat. (kominfobanjar/dya)