KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Hampang, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/II/2019/KALSEL/RES KTB/ Sek Hampang, tanggal 11 Februari 2019, disebutkan pelaku atas nama Jamil (26), diringkus di jalan Poros Blok H36/37 perkebunan sawit di Desa Cantung Kiri Hulu, Hampang.
Dari tangan pelaku, petugas Polsek Hampang mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna kuning hitam, yang diduga hasil curian.
Disebutkan, pelaku mencuri sepeda motor tersebut dua hari sebelumya, Sabtu (9/2), di Desa Cantung Kiri Hulu Pondok II Intan Estate, Hampang.
Sepeda motor tersebut dilaporkan milik Anwar (38), warga Desa cantung Kiri hulu Pondok II.
Dijelaskan dalam laporan tersebut, korban Anwar saat pulang kerja mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Atas peristiwa itu, Anwar yang mengalami kerugian sekitar Rp 5juta, langsung melaporkannya ke Polsek Hampang.
Berdasarkan keterangan para saksi, petugas Polsek Hampang akhirnya berhasil meringkus pelaku dua hari kemudian.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan petugas di Mapolsek Hampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cah/ndi)