Polres Tabalong berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan pelaku.seorang perempuan berinisial RM (62), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Pelaku ditangkap di kediamannya, Senin (19/06/2023) sore.
TABALONG, koranbanjar.net – Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, ada lima korban keseluruhannya laki-laki, yang sempat direkrut oleh pelaku atas permintaan seseorang perempuan di Jakarta berinisial BD, pemilik salah satu pemilik travel umrah.
Para korban direkrut pada Januari 2023 lalu, dengan modus operandi menjanjikan pekerjaan di Arab Saudi sebagai pelayan hotel.
“Tersangka dihubungi oleh inisial BD yang berada di Jakarta diduga sebagai pemilik salah satu tour dan travel perjalanan umrah untuk mencari dan mengajak korban bekerja di Arab Saudi sebagai pelayan dengan iming-iming gaji sebesar Rp 8 juta, dengan perjanjian akan dipotong sebesar Rp 3 juta selama tujuh bulan lamanya,” jelas Kapolres dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO, Selasa (20/06/2023).
Usai direkrut, selanjutnya para korban dengan diantar pelaku untuk membuat paspor ke kantor imigrasi kelas 1 Banjarmasin, dengan biaya yang dikeluarkan oleh korban masing-masing sebesar Rp 3,5 juta.
“Namun setelah paspor tersebut selesai dibuat tidak diserahkan kepada korban melainkan dikirim kepada inisial BD yang berada di Jakarta,” ungkap Kapolres.
Kemudian tanpa memegang atau membawa paspor dan menggunakan biaya sendiri sebesar Rp 1,8 juta para korban diberangkatkan ke Jakarat pada, 8 maret 2023.
Setibanya di Jakata, para korban dihubungi dan diarahkan melalui telepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, diduga sebagai suami dari inisial BD untuk menuju ke sebuah apartemen yang dipergunakan untuk tempat penampungan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Yang mana pada saat itu juga sudah ada calon pekerja migran (CPMI) yang berasal dari Padang, Riau Dan Sumatera,” terang Kapolres.
Selama 2 hari berada di tempat penampungan tersebut, para korban sempat dijanjikan BD bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan bio metrik, untuk proses pembuatan visa. Namun hingga 2 bulan menunggu di tempat penampungan, para korban belum juga diberangkatkan BD.
Belakangan, diketahui BD ternyata telah berangkat ke Arab Saudi membawa jemaah umrah, hingga membuat para korban yang masih berada di Jakarta hidupnya terkatung-katung tanpa kejelasan.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari korban meminta uang kiriman dari orangnya di Tabalong,” terang Kapolres.
Para korban yang belum mendapat kepastian, selanjutnya memutuskan untuk kembali ke Kabupaten Tabalong pada 19 April 2023 dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 10 jo pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 jo pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.
Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta, atau pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP tersangka, satu unit handphone merk samsung, tiga lembar printout paspor, tiga lembar printout foto KTP, tiga lembar printout foto tiket pesawat.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus TPPO ini.
Polres Tabalong akan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa dalam hal pembuatan Paspor, identitas pelaku sudah dikantongi dan sedang dilakukan pengejaran.
Polres Tabalong juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik travel, yang diduga sebagai biro yang akan memberangkatkan korban ke Arab Saudi.
“Sementara terhadap korban akan diupayakan proses restitusi yaitu pemulihan hak-hak korban berupa ganti rugi yang disebabkan oleh pelaku/pihak-pihak terkait sesuai PP Nomor 35 tahun 2020,” pungkas Kapolres.
(anb/rth)