Jajaran Polres Kotabaru mengungkap kegiatan pertambangan batubara tanpa izin (Peti) di wilayah Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pengungkapan Peti di Kotabaru ini disampaikan Wakapolres Kompol Sofyan, didampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kanit Krimum Ipda Agus Suyanto, Kanit Krimsus Ipda Surya Bekti Siregar di aula Sanika Satyatwada, pada Senin (29/8/2022).
Sofyan menerangkan, setelah mengungkap beberapa kasus ilegal mining di Kotabaru, baru-baru ini jajaranya kembali berhasil mengungkap kasus serupa yang berlokasi di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru di bulan Agustus ini.
“Dari kegiatan ilegal ini, kita mengamankan seorang tersangka berinisial MYA (24). Selain barang bukti satu unit ekskavator merk Kobeco dan 70 metrik tone (MT) batubara,” ujar Sofyan dalam konferensi pers.
Sambungnya, kegiatan peti diamankan jajaranya tidak jauh dari jalan akses masyarakat antara Desa Sangsang ke Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah.
“Untungnya kegiatan peti ini belum sempat loading,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, diduga kuat kegiatan peti dilakukan MYA, karena lokasi yang digarap pelaku berada di lahan konsesi milik PT Arutmin Indonesia Senakin.
“Jadi sebelum ada instruksi bapak Kapolri, giat sasaran penambangan ilegal sudah dilaksanakan,” cetusnya.
Sementara itu Kanit Krimsus Ipda Surya Bekti Siregar menambahkan, saat ini kasus dalam penyidikan pihaknya. Tidak menutup kemungkinan selain MYA akan ada lagi tersangka lainnya.
“Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman penjaran maksimal lima tahun dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
(cah/slv)