BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Iwan Rusmali mengatakan tentang dirinya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara adalah keputusan terbaik. Terkait apakah kedepannya ingin mengajukan banding ia pun menjawab singkat. “Untuk saat ini saya masih pikir- pikir,” ujarnya saat dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani sidang.
Mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali, dan rekannya, Andi Effendi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (24/4).
Jawaban singkat juga dilontarkan Andi Effendi. Bahkan, ia enggan mengomentari adanya kemungkinan anggota DPRD Kota Banjarmasin lainnya yang sempat menerima aliran dana suap ini bakal diperiksa KPK.
“Biar yang lain saja yang mewakili menjawabnya,” ujar politikus PKB yang juga mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin ini.
Jawaban pikir- pikir menanggapi putusan kasus ini, juga dilontarkan jaksa KPK, Ali Fikri. Menurutnya, putusan ini perlu dikoordinasikan dengan anggota tim jaksa yang menangani perkara ini.
“Kita lihat dulu. Toh mereka juga masih mikir-mikir,” ucap Ali Fikri usai sidang.
Selain kurungan 4 tahun penjara akibat kasus gratifikasi pembuatan Perda Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih itu, keduanya juga dikenai denda Rp 250 juta atau subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba.
Berbeda dengan Iwan Rusmali, yang politisi Partai Golkar itu, Andi Effendi diwajibkan mengganti sebesar Rp 25 juta, sisa uang yang diterima dalam kasus gratifikasi tersebut belum dikembalikannya.
Atas vonis itu, Iwan Rusmali dan Andi Effendi setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum mereka, menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan.
Iwan Rusmali terjerat kasus ini saat menjabat Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Sedang Andi Effendi, merupakan Ketua Pansus Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih.
Selain Iwan dan Andi, KPK menangkap tangan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangannya, Trensis.
Pengadilan Tipikor Banjarmasin lebih dulu menjatuhkan hukuman badan terhadap Muslih dan Trensis pada Selasa (30/3). Muslih dihukum penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan badan. Adapun Trensis dipenjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. (emy/banuapost.com/dra/Grup Koran Banjar)