Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Polisi Tangkap Supir Truk di Tabalong yang Ancam Pemotor dengan Pistol Mainan

Avatar
325
×

Polisi Tangkap Supir Truk di Tabalong yang Ancam Pemotor dengan Pistol Mainan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menunjukkan barang bukti pistol mainan yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. (foto: arif/koranbanjar.net)

Seorang supir truk di Kabupaten Tabalong berinisial MF (50) diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pengancaman.

TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, kota Banjarmasin ini, mengancam korbannya dengan menodongkan senjata api mainan yang biasa digunakan untuk korek api gas.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian dalam konfrensi pers di Mapolres Tabalong, Selasa (06/06/2023) mengatakan, peristiwa pengancaman itu terjadi pada, Kamis (01/06/2023) malam.

Malam itu korban INY (35) yang merupakan warga Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong tengah mengendarai sepeda motor maticnya di lintas jalan trans Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Tak berselang lama, tiba-tiba ada sebuah truk warna oranye pengangkut semen yang menyalip dan memepet korban hingga terjatuh.

Gegara itu korban yang tidak terima kemudian mengambil sebuah batu lalu melemparkannya ke arah truk yang dikemudikan pelaku dan mengenai kaca depan truk hingga retak.

Melihat kaca depan truknya retak, pelaku yang tidak terima kembali memepet korban hingga kembali terjatuh untuk kedua kalinya.

Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian turun dari truknya dan menghampiri korban sembari menodongkan senjata api mainan yang dibawanya.

“Pelaku kemudian turun dan menghampiri korban sambil menodongkan benda menyerupai senjata api jenis pistol berwarna silver,” ungkap Kapolres.

Usai melakukan pengancaman hingga membuat korban ketakutan, pelaku kemudian kembali melanjutkan perjalanan dengan mengendarai truk miliknya.

Sementara korban yang merasa dirinya diancam pelaku lantas melaporkan peristiwa tersebut ke petugas kepolisian.

Petugas yang mendapat laporan dari korban lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong pada, Jumat (02/06/2023) dini hari.

Saat menangkap pelaku, petugas melakukannya dengan hati-hati karena awalnya mendapat laporan pelaku diduga membawa senjata api.

“Namun setelah disita, pistol tersebut beratnya tidak seperti senpi benaran, setelah diperiksa ternyata pistol mainan untuk korek api gas,” beber Kapolres.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api mainan warna hitam silver.

Atas perbuatannya, pelaku dikenanakan pasal 335 ayat 1 ke 1E KUH Pidana pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh