Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Polisi Tabalong Tangkap Budak Sabu, Sita Barbuk 0,13 Gram  

Avatar
884
×

Polisi Tabalong Tangkap Budak Sabu, Sita Barbuk 0,13 Gram  

Sebarkan artikel ini
Pelaku narkoba saat diamankan pihak Polres Tabalong. (foto: humas)
Pelaku narkoba saat diamankan pihak Polres Tabalong. (foto: humas)

Kepolisian tidak akan segan-segan menangkap pelaku yang memiliki atau menyimpan narkoba, meski sedikit. Terbaru, Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap pria berinisial AS (40), warga Anggrek Raya, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram pada Selasa (8/06/2021) siang.

TABALONG, koranbanjar.net – Tersangka tindak pidana sabu, AS ditangkap di sebuah bangunan kosong di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram dan 1 handphone.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan keberhasilan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap AS (40).

Barang bukti sabu dan hanphone yang disita petugas. (foto: humas)
Barang bukti sabu dan hanphone yang disita petugas. (foto: humas)

Penangkapan yang dilakukan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, SH bersama anggotanya itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengintaian serta penyelidikan kepada tersangka.

Sebelum penangkapan, petugas sudah mecurigai gerak-gerik tersangka saat masuk ke dalam sebuah rumah di Kelurahan Belimbing Raya. Begitu tersangka di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan. Di sana, tersangka sedang sendirian, kemudian petugas berhasil menemukan barang bukti, tepatnya di lantai atas rumah itu.

“Pengakuan AS bahwa ia membeli sabu-sabu seharga Rp650 ribu per paket dari seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” katanya.

Kini AS beserta barang bukti berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses pemeriksaan.(mj-38/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh