Kepolisian tidak akan segan-segan menangkap pelaku yang memiliki atau menyimpan narkoba, meski sedikit. Terbaru, Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap pria berinisial AS (40), warga Anggrek Raya, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram pada Selasa (8/06/2021) siang.
TABALONG, koranbanjar.net – Tersangka tindak pidana sabu, AS ditangkap di sebuah bangunan kosong di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram dan 1 handphone.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan keberhasilan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap AS (40).
Penangkapan yang dilakukan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, SH bersama anggotanya itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengintaian serta penyelidikan kepada tersangka.
Sebelum penangkapan, petugas sudah mecurigai gerak-gerik tersangka saat masuk ke dalam sebuah rumah di Kelurahan Belimbing Raya. Begitu tersangka di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan. Di sana, tersangka sedang sendirian, kemudian petugas berhasil menemukan barang bukti, tepatnya di lantai atas rumah itu.
“Pengakuan AS bahwa ia membeli sabu-sabu seharga Rp650 ribu per paket dari seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” katanya.
Kini AS beserta barang bukti berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses pemeriksaan.(mj-38/sir)