Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Polisi Sergap Budak Sabu Saat Mau Ambil Barbuk di Pagar Rumah Sakit Tabalong

Avatar
581
×

Polisi Sergap Budak Sabu Saat Mau Ambil Barbuk di Pagar Rumah Sakit Tabalong

Sebarkan artikel ini
Pelaku sabu yang diamankan Polres Tabalong. (foto: Humas)
Pelaku sabu yang diamankan Polres Tabalong. (foto: Humas)

Anggota Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial AMN (22), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong pada Kamis malam, (24/06/2021)

TABALONG, koranbanjar.net – Petugas Polsek Tanjung, Polres Tabalong mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selanjutnya anggota Polsek Tanjung yang dipimpin Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sesampainya di tempat sesuai informasi yang diterima yaitu, di depan jalan masuk RSUD H.Usman Dundrung bahwa petugas melihat 2 orang yang mencurigakan mengendarai satu sepeda motor Honda Vario warna putih sedang berhenti serta mencari sesuatu didekat pagar.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut yang mengaku berinisial AMN dan MN.

Atas pengakuan AMN bahwa yang bersangkutan telah mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di atas pagar jalan masuk rumah sakit, barang tersebut dibelinya dari orang inisial T (DPO) seharga Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara melakukan transfer melalui aplikasi mobile ke rekening.

Barang bukti yang damankan Polres Tabalong. (foto: Humas)
Barang bukti yang damankan Polres Tabalong. (foto: Humas)

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna hitam dengan berat 0,22 gram, 1 (satu) bungkus kotak Cotton Bud, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DA 6757 YV, 1 Handphone dan 1 (satu) buku tabungan rekening milik AMN.

Sedangkan MN pada malam itu mengaku hanya diajak untuk menemani AMN dan MN sama sekali tidak mengetahui atas perbuatan AMN yang akan mengambil sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di tempat itu.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbag Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan pria AMN (22) yang diduga pelaku, warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong pada Kamis (24/06/2021) malam.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut, pungkas Iptu Mujiono.(mj-38/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh