Anggota Satuan Polsek Pulau Laut Tengah, Polres Kotabaru telah mengamankan wanita penjual minuman keras (miras) berinisial IS (31), warga Desa Sungai Pasir RT 5, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, Minggu (30/5/2021), pukul 21.30 Wita.
KOTABARU, koranbanjar.net- Wanita tersebut diamankan terkait dugaan memperjual belikan minuman keras (miras) berbagai merek. Tertangkapnya IS berawal dari masyarakat terkait perkelahian dalam keadaan mabuk minuman keras merek Whisky di desa setempat.
Setelah anggota Polsek melakukan penyelidikan, serta penggeledahan di rumah IS yang dicurigai sebagai penjual minuman miras, ternyata anggota kepolisian menemukan sejumlah barang bukti miras.
“Benar, tersangka IS telah kami amankan, sesuai hasil tindak lanjut penggeledahan di rumahnya itu,” kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, melalui Kapolsek Pulau Laut Tengah, Iptu Sahropi, Minggu, (6/6/2021).
Sambung Sahropi, saat melakukan penggeledahan, anggota Polsek banyak mendapati beberapa botol minuman keras.
“Selain menemukan 5 botol miras jenis Whisky, petugas juga mengamankan puluhan botol alkohol (Gaduk), dan puluhan obat batuk komix,” ujarnya.
Kini tersangka IS beserta barang bukti beberapa botol miras dan bukti lainya telah diamankan Polsek Pulau Laut Tengah, dan kemudian dibawa ke Mako Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.(cah/sir)