Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Polisi Batola Tangkap Oknum Mahasiswa Kedapatan Bawa Sabu

Avatar
2929
×

Polisi Batola Tangkap Oknum Mahasiswa Kedapatan Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan Polres Batola. (foto: Humas Polres Batola)
Pelaku saat diamankan Polres Batola. (foto: Humas Polres Batola)

Anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala, Kalsel telah menangkap seorang pria berstatus mahasiswa yakni, Muhammad Salim (22), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada, Minggu, (27/6/2021), sekitar pukul 17.30 WITA.

BATOLA, koranbanjar.net – Anggota Satresnarkoba Polres Batola telah menangkap pelaku di pinggir jalan Trans Kalimantan Km 23, Kecamatan Anjir Kabupaten Barito Kuala.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Informasi yang berhasil diperoleh koranbanjar.net, Satresnarkoba tengah melakukan penyelidikan di wilayah hukum Anjir Muara. Dari penyelidikan itu, petugas mengamankan Muhammad Salim (22) karena tertangkap tangan membawa sabu dengan berat kotor 0.29 gr (berat bersih 0.13 gr).

Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif  melalui Kasat Reskrim Batola Iptu Suparli mengatakan, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan ke Polres Batola untuk menjalani proses lebih lanjut.

Pelaku dan barang bukti. (foto: Humas Polres Batola)
Pelaku dan barang bukti. (foto: Humas Polres Batola)

Dijelaskan, tersangka memang bernama Muhammad Salim, warga Anjir Pasar RT 01, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola. Dalam kartu identitas dia berstatus pelajar atau mahasiswa.

Iptu Suparli menambahkan, atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun saksi yang melakukan penangkapan adalah Briptu Muhammad Faisal dan Bripda Muhammad Kurniawan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 0. 29 gr dan 1 unit motor NMAX warna hitam No Plat DA 6015 MAX.(mj-39/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh