Satuan Samapta Polres Hulu Sungai Tengah, melaksanakan razia penyakit masyarakat untuk cipta kondisi kewilayahan, di daerah setempat, Rabu (15/6/2022) malam. Hasilnya petugas mengamankan penjual miras dan lima orang yang diduga menengak minuman keras di tempat umum.
BARABAI,koranbanjar.net – Seorang penjual minuman beralkohol berinisial SH (22) warga Desa Awang Tengah, Kecamatan Batang alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Selain itu, anggota juga mengamankan lima orang yang kedapatan mabuk di tempat umum, yakni masing-masing berinisial MH (35) warga Desa Sungai Rangas, Kecamatan Labuan Amas Selatan, S (31) warga Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, MH (31) warga Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, A (39) warga Desa Benua Jingah, Kecamatan Barabai, dan S (46) warga Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan.
Adapun barang bukti disita petugas diantaranya empat buah sepeda motor roda dua. Sedangkan minuman sembilan beralkohol yang diamankan seperti anggur merah merk orang tua isi 620 ml, minuman oplosan yang dicampur dengan suplemet dan alkohol 95%, dan sisanya minuman anggur merah yang sudah dimasukkan botol air mineral.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo, mengatakan enam orang yang berhasil terjaring dalam operasi pekat yang dilakukan anggota sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres HST.
“enam orang tersebut dilakukan proses penyidikan tindak pidanan ringan,” ucapnya.
Dalam kegiatan razia tersebut, polisi juga melakukan sosialisasi mengenai prokes untuk menekan angka penyebaran Covid-19, ke warung-warung malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, termasuk melakukan patroli ke daerah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana.
(Mdr/slv)