Jajaran Polres Polres Kotabaru mengungkap kasus perjudian, seperti Perjudian Bola dan Togel. Kasus Perjudian tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kotabaru, pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 22.40 Wita. Bertempat di Jalan Ratu Zaleha, Gang Sepakat, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
KOTABARU, koranbanjar.net – Kabag Ops Kompol Agus Sunandar menerangkan, jajaranya telah berhasil mengungkap perkara dua kasus Perjudian di Kotabaru.
“Pelaku diketahui berinisial JR (34) merupakan seorang guru honorer di salah satu sekolah, melakukan tindak pidana perjudian Online berupa Togel dan Bola,” terangnya, Senin (29/8/2022).
Sambungnya, JR diketahui mengumpulkan uang dari masyarakat yang ikut main judi online, dan setelah itu uang yang dikumpulkan pelaku dikirim secara online ke situs judi online Jasa Bola.
“Pelaku ini melakukan perjudian online tersebut sudah berjalan enam bulan, dan dengan sengaja juga mengadakan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi online,” ungkap Agus.
Saat diamankan petugas berhasil mengatakan, satu buah Handphone Realme, uang tunai hasil dari permainan judi Online Parlay (Jasa bola) sebesar Rp. 320 ribu, serta satu buah buku Kartu ATM BRI milik tersangka yang digunakan untuk mendeposit ke akun judi online tersebut.
“Pelaku kini telah kita amankan di Mako Polres Kotabaru, dan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
(cah/slv)