Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Polda Kalsel Tangkap Warga Nigeria, Jadi Penipu Online di Indonesia

Avatar
377
×

Polda Kalsel Tangkap Warga Nigeria, Jadi Penipu Online di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel bersama Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan online bernama Alawode Akinlolu Sunday (AAS) alias Ricard alias Ibadan bin Simon, warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pengungkapan jaringan sindikat ini dibeberkan dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jalan A Yani, Komplek Aspol Bina Brata, Kota Banjarmasin, Kamis (8/4/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto melalui Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Zaenal Arifien mengatakan, kejahatan yang dilakukan tersangka ASS menyebabkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

“AS diamankan petugas saat berada di Bogor, Jawa Barat pada Minggu ketiga, bulan Maret lalu, total kerugian yang diduga sudah terjadi mencapai miliaran rupiah,” kata AKBP Zaenal.

Dijelaskan AKBP Zainal, tersangka ASS dalam aksinya diduga mengandalkan sejumlah modus untuk menarik perhatian calon korban Satu di antaranya yaitu dengan penawaran barang-barang impor dari luar negeri.

Saat korban setuju, ASS mengatakan bahwa seolah-olah barang yang dimaksud tertahan di bea cukai dan untuk memuluskan masuknya barang, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang.

“Korban yang merupakan warga Banjarmasin juga ada. Kerugiannya ratusan juta juga. Laporan warga kita terima sejak September hingga Desember Tahun 2020. Memang butuh waktu karena untuk mengungkap kasus ini cukup rumit,” urainya.

Modus lainnya, ASS membuka penawaran investasi berhadiah, kerjasama yayasan sosial dari bank asal Inggris dan bahkan penawaran penjualan barang-barang hasil rampasan perang Taliban.

Tersangka mengawali komunikasi dengan calon korban via percakapan di media sosial dan berlanjut ke aplikasi pesan Whatsapp.

Saat ini, tersangka ASS menjadi tahanan Polda Kalsel untuk dilakukan pendalaman. Pasalnya Kepolisian meyakini masih ada sejumlah terduga pelaku lainnya yang menjadi jaringan sindikat tersebut.

Bersama tersangka, Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah kartu ATM, buku rekening tabungan, paspor dan beberapa unit smartphone.

Perbuatan tersangka diduga telah melanggar UU RI No 19 tahun 2016 pasal 35 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk jeli dan tidak mudah tergiur atau terpancing dengan oenawaran-penawaran demikian,” lanjutnya.(yon/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh