Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

PN Tipikor Banjarmasin Sidangkan Kasus Jembatan Mandastana

Avatar
683
×

PN Tipikor Banjarmasin Sidangkan Kasus Jembatan Mandastana

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, menyidangkan kasus ambruknya jembatan Mandastana di Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tipikor Banjarmasin, Deni Niswansyah, sidang kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,3 miliar tersebut, telah digelar pada Senin (25/2) lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sidangnya dalam dua berkas perkara berbeda, masing-masing terdakwa yakni Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji dan konsultan pengawas, Yudhi Ismani,” ujarnya di Banjarmasin, Rabu (27/2).

Keduanya sama-sama didakwa dengan pasal berlapis, dalam dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, dakwaan subsider dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Deni Niswansyah mengakui, dari dua persidangan yang di-split itu, pihak terdakwa, Rusman Adji dengan penasihat hukumnya, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang diajukan pihaknya.

“Sedangkan, untuk persidangan terdakwa konsultan pengawas, Yudhi Ismani, langsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Sementara itu, dalam eksepsi persidangan pekan depan, Rusmadi selaku penasihat hukum terdakwa Rusman Adji, Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, berpendapat kasus ambruknya Jembatan Mandastana bukan ranah tindak pidana korupsi, tapi perdata.

“Ini mengacu ke UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menegaskan berdasar isi kontrak jika terjadi kegagalan bangunan harus diutamakan ganti rugi, bukan tindak pidananya. Terkecuali jika robohnya Jembatan Mandastana ini menelan korban jiwa,” katanya.

Menurut Rusmadi, pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, hingga berujung perdamaian dengan Pemkab Batola, dimana Rusman Adji kemudian menyerahkan aset senilai harga jembatan yang mencapai Rp17 Miliar itu.

“Jadi, klien kami bertanggung jawab secara keperdataan untuk memperbaiki jembatan. Bahkan, Pemkab Batola dengan kuasa jual akan melelang aset atau barang berharga milik klien kami,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa konsultan pengawas, Yudhi Ismani, Darul Huda Mustaqim mengatakan, sengaja tidak mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan di PN Tipikor.

“Dalam perkara ambruknya Jembatan Mandastana ini, klien kami hanya sebagai pihak yang turut serta, karena posisinya hanya konsultan pengawas. Dalam dakwaan jaksa itu memasang Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai unsur turut serta, ini yang harus dibuktikan dalam persidangan nanti,” katanya.

Menurutnya, pihaknya tetap mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim PN Tipikor, seperti hal serupa dilakukan terdakwa lainnya, Rusman Adji.

“Ya, sejak proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga ke Kejati Kalsel, kami sudah mengajukan penangguhan penahanan. Terlebih lagi, terdakwa, Yudhi Ismani telah mengembalikan uang yang dianggap kerugian negara sebesar Rp90 juta ke kas daerah,” ujarnya.

Diakui, sampai pada tahap penuntutan ini, pihaknya juga akan berupaya untuk itu. (al/ndi)

 

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh