Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menggelar sidang secara telekonferensi, menghadapi situasi wabah virus corona saat ini.
KANDANGAN, koranbanjar.net – Persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa secara fisik, melainkan hadir secara virtual dengan media telekonferensi.
Terdakwa tetap berada di rumah tahanan negara (Rutan), tetapi hakim, jaksa dan saksi tetap hadir di PN Kandangan.
Ketua PN Kandangan Dian Erdianto mengatakan, hal itu merupakan suatu cara untuk menyiasati instruksi Kemenkumham, yakni terdakwa tidak boleh keluar tahanan, selama situasi wabah virus corona saat ini.
“Jadi kami sikapi dengan sidang secara telekonferensi, yang mana tetap kita ikuti asas-asar persidangan, dan tidak ada asas kita langgar,” ucapnya, Kamis (26/3/2020) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, sebetulnya dalam instruksi pihaknya adalah penundaan sidang, selama dua minggu ke depan.
Akan tetapi, ada perkara tertentu yang masa penahanan terdakwa hampir habis.
“Kalau ditunda selama dua minggu, terdakwa akan keluar dari hukum, dan akan berdampak serius terutama bagi jaksa untuk eksekusi,” terang dia.
Sehingga setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, sidang tetap dilaksanakan namun secara telekonferensi.
“Perkara khusus saja seperti juga peradilan pidana anak, serta perkara perikanan,” sebutnya.
Dian Erdianto berujar, sidang secara telekonferensi itu pertama kali dilakukan di PN Kandangan. Tapi, secara umum dalam perkembangan peradilan di Indonesia sudah ada.
“Terutama pada perkara besar, seperti dulu ada pak Habibie sebagai saksi di Jerman,” pungkasnya. (yat/dya)