MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Martapura, kini mulai mengeluhkan mahalnya tarif sewa bak berjualan yang selama ini mereka gunakan.
Penelusuran wartawan koranbanjar.net, beberapa PKL mengeluhkan tarif bak untuk berjualan. Salah satunya Iwan, dia menuturkan, setiap bulan harus membayar bak seluas 2X1 itu sebesar Rp 300.000. belum termasuk biaya kebersihan dan juga pengamanan.
“Kalau sewa lapak (bak) sebesar Rp300.000 /bulan, kalau retribusi setiap harinya Rp4000. Untuk sewa lapak bayar sama pemilik lapak, kalau retribusi sama petugas PD Pasar,” katanya kepada koranbanjar.net, Senin (25/06)
Pedagang sendal itu juga menambahkan, dengan biaya seperti itu tentu membuatnya harus pintar-pintar dalam membagi hasil, karena setiap harinya dagangannya tak selalu laku banyak.
Hal senada juga diutarakan pedagang buah-buahan Najib. Pria yang berdagang menggunakan gerobak dorong itu harus membayar Rp200.000 perbulan untuk bisa berjualan di kawasan Jl. Sukaramai.
“Setiap bulan bayar Rp 200.000 untuk lokasi berjualan, biasanya ada yang nagih tiap bulan,” katanya
Namun saat ditanya siapa dan dari mana petugas yang menagih tersebut, dia tidak mengetahui pasti, namun katanya dari salah satu petugas pasar.
“Kita kurang tahu, cuma katanya dari petugas pasar,” ungkap dia.
Menanggapi hal tersebut Plt Dirut PD Pasar Bauntung Batuah Rusdiansyah mengatakan, pihaknya tidak melakukan pungutan kepada para PKL, hanya saja ada biaya retribusi yang harus mereka bayar setiap hari sebesar Rp4 ribu, yang terbagi Rp1.000 untuk kebersihan, Rp1.000 ketertiban, Rp2.000 untuk harian umum.
Disinggung mengenai tarif sewa lapak PKL yang bervariasi, dia menuturkan, pihaknya telah mendapatkan informasi adanya uang sewa yang bervriasi itu, itu mereka bayar ke pihak pemilik lapak atau toko. Dan pihak PD Pasar tidak pernah melakukan pungutan untuk lapak PKL.
“Jadi mereka itu menempati lapak orang yang sebelumnya telah menerima hak berjualan, karena tidak berjualan lagi, jadi lapaknya disewakan ke pedagang lain, dari kita tidak pernah melakukan pungutan untuk lapak PKL,” katanya
Mengenai hal tersebut pihaknya berencana untuk mendata ulang para pedagang yang aktif, jika ternyata ada pedagang yang memiliki kontrak hak berjualan, namun sudah tidak aktif lagi, maka hal itu bisa saja akan dialihkan hak berjualan kepada pedagang yang aktif. Sehingga tidak disalah gunakan lagi dengan disewakan.
“Dalam tahun ini rencananya kita lakukan pendataan ulang terhadap PKL, jika mereka yang sebelumnya telah memiliki izin menempati lapak tersebut, tapi ternyata tidak lagi berjualan, malah disewakan, maka akan kita berikan surat pemberitahuan, dan bisa saja nanti kita stop izinnya dan kita berikan kepada pedagang yang aktif berjualan. Agar kita lebih mudah juga dalam melakukan koordinasi dan sosialisasi, nantinya bukan hanya di Pasar Martapura, tapi juga pasar lainnya yang ada di kawasan Kabupaten Banjar,” tegasnya
Diakuinya untuk sistem sewa-menyewa ini bukan hanya di kalangan PKL, namun juga di kawasan pertokoan.
“Padahal dalam surat ketentuan yang kita berikan terhadap mereka yang mengantongi izin untuk berjualan, jika pemindahan hak ke orang lain maupun disewakan, harus dilaporkan ke PD pasar. Namun itu tidak dipatuhi oleh mereka. sejatinya di tempat kita ini tidak ada penebusan tempat usaha, kita gratiskan. Kecuali ada perubahan,” katanya
Sementara untuk jumlah PKL yang ada di pasar Martapura saat ini diperkirakan mencapai angka 2.000 PKL.(sai/sir).