Pimpinan cabang salah satu Bank Pemerintah telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan tanah proyek pembangunan Bendungan Tapin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwi Prihartono melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino menyampaikan satu saksi telah diperiksa penyidik Kejati Kalsel berinisial YMF.
“Ia seorang pimpinan cabang Bank plat merah terkait kasus dugaan penyimpangan aliran dana pengadaan tanah proyek pembangunan bendungan tapin dari tahun 2015 hingga 2020,” terang Novelino.
Dijelaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
“Guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan aliran dana tersebut,” ucapnya.
Pemeriksaan saksi berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor Print -02/O.3/Fd.2/05/2022 tanggal 20 Mei 2022, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, pada hari Senin (6/6/2022), Penyidik Pidsus Kejati Kalsel telah memanggil dan memeriksa lima saksi untuk dimintai keterangan selaku pemilik tanah.
(Yon/slv)