Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pilkades Serentak Banjar 24 Mei, Tahapan Mulai Disusun

Avatar
382
×

Pilkades Serentak Banjar 24 Mei, Tahapan Mulai Disusun

Sebarkan artikel ini

Tertunda selama lebih dari setahun, Pemilihan Kepala Desa (PIlkades) Serentak di Kabupaten Banjar akan digelar pada 24 Mei 2021. Selanjutnya, tahapan mulai disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dsn Desa (PMD) Kabupaten Banjar.

BANJAR,koranbanjar.net – Keputusan tanggal 24 Mei ditetapkan melalui keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar sekaligus Panitia Pelaksanaan Pilkades Tingkat Kabupaten beberapa waktu yang lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyusunan jadwal tahapan diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar H Syahrialludin saat ditemui di Launching Posko PPKM Berbasis Mikro RT. 16 Desa Sungai Sipai, Rabu (10/3/2021).

“Pilkades sudah ditetapkan pada 24 Mei 2021 yang akan datang. Setelah itu baru kita akan susun jadwal tahapannya,” ujarnya.

Namun sebelum memulai pelaksanaan tahapan selanjutnya, yakni tahapan pendaftaran pemilih, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi pada panitia pelaksana untuk 140 desa yang menggelar Pilkades Serentak.

“Kami harus melakukan sosialisasi Permendagri dan Perbup yang baru terlebih dahulu sebelum memulai lagi tahapan Pilkades. Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Tahapan Pilkades sendiri berdasarkan jadwal yang disusun, kata Syahrialuddin,  akan dimulai secepatnya pada bulan Maret 2021 ini sebelum memasuki Ramadan.

Sementara, terkait calon kepala desa atau calon pembakal yang telah meninggal dunia, hal ini tak mengganggu pelaksanaan Pilkades dan bersangkutan tak akan bisa digantikan, namun harus dieliminasi dari surat suara nantinya.

Akan tetapi jika di desa yang menggelar Pilkades hanya terdapat 2 calon, salah satunya meninggal dunia, maka posisi tidak bisa digantikan oleh siapapun termasuk sang anak. Pilkades di desa itu akan dibatalkan.

“Tidak bisa diganti pencalonannya oleh siapapun, pelaksanaan Pilkades di desa itu akan dibatalkan dan diikutkan pada Pilkades Serentak selanjutnya,” cetusnya. (kominfobanjar/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh