Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 disepakati pemerintah, DPR, dan penyelanggara pada 9 Desember mendatang. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Terkait hal itu, Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah, saat dikonfirmasi, kemarin, mengatakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang, pihaknya akan lebih intensif berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing.
Selain itu, dengan diputuskannya pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember, Edy menyebut tentu akan ada konsekuensinya. Di antaranya keperluan pelaksanaan Pilkada sesuai protokol kesehatan seperti pengadaan keamanan, hand sanitizer, cairan disinfektan, masker dan segala hal lain terkait pencegahan Covid-19 harus dipenuhi.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh pihak berkonsekuensi pada penambahan anggaran Pilkada di daerah masing-masing. “Karena sebagian besar relokasi APBD untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.
Di samping itu, kedua anggaran telah terformulasi dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap provinsi maupun kabupaten atau kota masing-masing yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.
“Di Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan KPU menyetujui bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP diminta usulan anggaran terkait Pilkada. Secara rinci nanti akan dibahas oleh pemerintah dan DPR,” paparnya.
“Terkait skema penambahan anggaran, kita mendorong agar bebannya difokuskan pada APBD, karena APBD semua lebih fokus pada penanganan Covid-19,” tambahnya.
Tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 digelar pada 15 juni mendatang. Pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang telah diusulkan serta dukungan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (ags/dny)