Puluhan massa aksi unjuk rasa, gabungan dua kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yakni Pemuda Islam Kalimantan(PIK) dan Komite Anti Korupsi Indonesia(KAKI) Kalimantan Selatan menyorot dugaan penyalahan aturan proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh kawasan Kelayan Barat atau Teluk Kelayan Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Hal itu disuarakan dua kelompok LSM tersebut lewat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Selasa (18/8/2020)
“Sehubungan dengan TP4D sudah dibubarkan, tentu sebagai pihak pendamping dalam pengawasan proyek pemerintah, maka kami berharap dari Kejaksaan Tinggi memanggil pihak terkait beberapa pelanggaran prosedur dalam proyek tersebut,” teriak Ketua DPD PIK, H Hasan dalam orasinya.
Lanjut Hasan, adapun dugaan pelanggaran yang terjadi diantaranya, soal angkutan material melewati jalan darat untuk kepentingan pengerjaan proyek milik Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut.
Padahal, lanjut Hasan, seharusnya angkutan melewati jalur sungai, dimana ada persyaratan yang sudah tercantum di dokumen bahwa penyedia harus memiliki peralatan untuk angkutan sungai.
“Ini sangat merugikan masyarakat umum. Material(Barang-barang) yang beratnya melebihi ketentuan harusnya diangkut lewat sungai, malah dinaikan dan diangkut jalur darat. Bagaimana jalan tidak rusak, bahkan hancur,” cetus Hasan dalam orasinya didampingi Ketua KAKI, Husaini.
Sesuai dengan dokomen LPSE dalam lelang adanya peralatan yang menggunakan Tugboat untuk mengangkut tiang pancang beton dan lainnya.
Tentu dalam dokomen telah dihitung estimasi biaya yang termasuk dalam kontrak.
Ditambahkan Husaini, Ketua KAKI Kalsel, proyek dengan pagu anggaran 49 Miliar lebih anggaran tahun 2020 dengan nama penyedia PT. Media Cipta Bersama ini masih dalam pekerjaan atau belum PHO (Provisional Hand Over).
Pastinya, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ada pemeriksa dan konsultan pengawas mengurusi, menghitung dalam estimasi biaya yang sudah digelontorkan.
Penyalahan aturan lainnya, diduga pihak penyedia sudah menerima DP (uang muka) sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 54, Tahun 2010, dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Setelah mendapatkan uang muka, penyedia wajib setelah 15 hari melaksanakan pekerjaan proyek itu. Ternyata ada informasi pengerjaan proyek itu setelah tenggat waktu 1 bulan.
PIK menilai hal ini akan berpengaruh pada schedule dan progress pekerjaan.
Sementara dari pihak Kejati Kalsel menyatakan akan melihat sampai sejauh mana masalah dugaan pelanggaran aturan pada proyek itu.
“Apakah masuk ranah hukum, pidana atau perdata dan lainnya. Semua yang disampaikan ditampung sementara untuk diproses nantinya,” terang Kasi C Kejati Kalsel, Hendri didampingi Kasi Penkum, Makhpujat saat menerima massa aksi.(yon)