Saat pendaftaran, calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) jujur. Terkait riwayat penyakit sebelumnya atau yang diderita saat ini.
BANJAR, koranbanjar.net – Kejujuran riwayat penyakit ini, guna menyiapkan sedini mungkin agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Terutama, saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak berlangsung.
Dikutip dari kompas.com, sebanyak 894 petugas KPPS se-Indonesia meninggal dunia saat pemilihan umum (pemilu) tahun 2019. Diduga, karena kelelahan dan memiliki riwayat penyakit.
“Mereka (calon KPPS) yang mendaftar, diberi surat pernyataan riwayat penyakit. Ditanda tangani di atas materai 6000,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib, Selasa (6/10/2020).
Kata dia, semua petugas harus menjalani tes kesehatan untuk pemeriksaan Covid-19, seperti rapid test atau swab test. Sebelum hari pemungutan suara berlangsung, pada 9 Desember 2020.
“Kami sedang melakukan proses kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Semoga, bisa berjalan dengan baik. Teman kesehatan bisa aktif, dan tetap berada di puskesmas masing-masing,” ucapnya.
Kendati demikian, ibu hamil tetap diperbolehkan dan tak ada larangan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS. Namun, seyogyanya disarankan agar tak ikut.
Seperti diketahui, batasan usia petugas pilkada yakni minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. (MJ-032/YKW)