Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

“PETASAN” MUDAHKAN PELAKU USAHA

Avatar
389
×

“PETASAN” MUDAHKAN PELAKU USAHA

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Pesatnya pembangunan di Kabupaten Banjar, harus dibarengi sektor penunjang seperti pengembangan usaha untuk menarik investor dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan itu Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar, meluncurkan Pelayanan Tanpa Persyaratan (PETASAN)  Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (19/10) di halaman kantor setempat.

Bupati Banjar H Khalilurrahman  yang telah meresmikan peluncuran  program PETASAN dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Banjar mengaku sangat bangga dan mengapresiasi program PETASAN. Bahkan Guru Khalil demikian akrab disapa, meyakini bahwa program PETASAN dapat menguntungkan serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha serta investor yang ingin masuk ke Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam sambutan Bupati H Khalilurrahman juga berpesan kepada DPMPTSP Banjar maupun SKPD lain di Kabupaten Banjar yang bergerak di bidang pelayanan publik, agar terus meningkatkan kualitas pelayanannya serta mengedepankan amanat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang tertera pada NAWACITA 9 Agenda Perubahan, yang isinya memberikan pelayanan dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,  demokrasi dan terpercaya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banjar Drs. A Hairuddin Fahri, MM menegaskan ada 47 jenis izin berjangka yang saat ini ditangani DPMPTSP Kabupaten Banjar. Peluncuran program PETASAN ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan berbagai kemudahan dengan memangkas persyaratan perizinan bagi para pelaku usaha dan investasi di Kabupaten Banjar, agar terwujud visi dan misi Bupati bersama Wakil Bupati Banjar, yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah.

Ditahap awal pihak DPMPTSP Banjar akan memfokuskan PETASAN pada layanan  izin perpanjangan reklame, dan apabila program PETASAN dapat berjalan dengan baik, maka nanti PETASAN juga akan diterapkan pada seluruh perizinan yang yang memerlukan perpanjangan ataupun perpanjangan masa berlaku. “Selain layanan perpanjangan izin secara langsung, kami juga menerapkan layanan antar izin,
yang mana izin tersebut akan diantarkan ke tempat pemohon izin tersebut selama berada di wilayah Martapura,  Banjarbaru dan Banjarmasin.  Namun jika pemohon izin berada di luar daerah, kami akan mencoba kerjasama dengan ekspedisi untuk mengantar izin tersebut,” ujarnya.

Dengan adanya inovasi baru ini, Hairuddin Fahri menargetkan tahun akan datang PAD reklame mencapai 150 persen. Di akhir peluncuran program PETASAN  ini dilaksnakan penandatanganan surat perjanjian sewa rangka reklame milik Pemkab Banjar dengan CV Wins Advertising dan CV Budi Neon yang disaksikan Nafarin, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Kalimantan Selatan H Nisfuani, Forkominda , SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, tokoh masyarakat dan Lainnya.

Terkait soal alasan Pelayanan Tanpa Persyaratan memilih disingkat menjadi PETASAN, padahal masih ada alternatif lain untuk menyingkat kalimat tersebut. Sebut saja seperti LATANSA atau PANTAS, Fahri menjelaskan, PETASAN akronimnya lebih pas dan juga unik.(dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh