Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pesta Sabu, Empat Pemuda di Kotabaru Diringkus Polisi

Avatar
473
×

Pesta Sabu, Empat Pemuda di Kotabaru Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Empat pemuda di Kotabaru usai pesta sabu diamankan polisi (Foto: Kasat Narkoba/koranbanjar.net)

Empat orang warga terpaksa digelandang jajaran Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru, lantaran diduga melakukan pesta sabu pada, Minggu (31/7/2022) malam.

KOTABARU, koranbanjar.net – Para pemuda tersebut masing-masing AY (27), AH (29), RM (19) serta AN (27).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AY merupakan warga Desa Mangkirana, AH warga Desa Limbungan, RM warga Desa Sungai Kupang serta AN warga Desa Desa Lalapin, Kecamatan Hampang.

Kasatres Narkoba, AKP Nur Alam membenarkan telah mengamankan empat orang diduga terlibat narkotika jenis sabu-sabu itu.

Selain empat orang pelaku, disita pula barang bukti empat paket sabu seberat satu gram, serta perangkat lainnya di rumah salah satu pelaku yang berinisial AY.

“Para pelaku diamankan saat personel Polsek Kelumpang Hilir sedang melaksanakan patroli rutin pada malam hari,” ujar AKP Nur Alam kepada koranbanjar.net, Kamis (4/8/2022).

Sambungnya, saat melakukan patroli personel tiba-tiba menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya sekelompok orang yang sedang ramai mabuk-mabukan.

“Menerima informasi itu, para personel lantas langsung bergerak menuju lokasi. Tepatnya, di sebuah warung, Jalan poros Kalsel-Kaltim di Kelumpang Hilir,” terangnya.

Di warung itu sambung Alam, petugas langsung melakukan penangkapan pertama kali terhadap salah seorang berinisial AAR, dan kemudian dilakukan pemeriksaan atau introgasi.

“Hasilnya, dari keterangan AAR mengakui telah mengonsumsi sabu bersama dengan empat orang lainnya, yakni AY, AH, RM serta AN. Dan kemudian anggota langsung mengamankan empat pelaku itu di rumah masing-masing,” imbuhnya.

Atas temuan itu, para pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kelumpang Hilir untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku juga dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHP,” pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh