Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Perusahaan Rotan Pangkas Tenaga Kerja Besar-besaran, Lantaran Pemerintah Keluarkan Peraturan Ini

Avatar
1342
×

Perusahaan Rotan Pangkas Tenaga Kerja Besar-besaran, Lantaran Pemerintah Keluarkan Peraturan Ini

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Paska dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 secara tegas melarang ekspor rotan, membuat sebagian perusahaan rotan di Banjarmasin harus rela memangkas tenaga kerja secara besar-besaran.

Hal ini dilakukan sebagai dampak kebijakan pemerintah yang sangat merugikan pelaku usaha industri rotan bahkan dianggap mematikan usaha bahan alam tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bimas Raya perusahaan rotan yang beralamat Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin, salah satu perusahaan yang merasakan derita akibat diberlakukannya peraturan itu.

Kepada koranbanjar.net saat ditemui di kantornya, pimpinan perusahaan Bimas Raya, Yappi mengatakan sejak disahkan Permendag Nomor 35 Tahun 2011 yang lalu, perusahaan yang ia pimpin mengalami ketidakstabilan yang luar biasa.

“Sejak berlakunya larangan ekspor oleh pemerintah, kami mengalami ketidakstabilan yang sangat luar biasa, dari hancurnya sistem penjualan ekspor,mengalami defisit hingga harus melakukan pengurangan karyawan”, ungkapnya, Sabtu ( 25/05/2019).

Di saat sebagian perusahaan rotan yang lain mengalami kolap atau tutup, Yappi masih bisa mempertahankan usahanya dengan mengolah barang setengah jadi menjadi barang kerajinan tangan.

Bee Ling
Bee Ling

“Sekarang kami hanya bisa menjual barang yang sudah kami olah dalam bentuk barang kerajinan berbahan rotan, dengan tujuan lokal seperti pengiriman ke Pulau Jawa, Sumatera dan daerah luar Kalsel lainnya”,terang Yappi.

Baginya cukup menggaji karyawan yang masih tersisa dan memanfaatkan stok rotan yang menumpuk di perusahaannya, dengan cara mengolah bahan ramah lingkungan tersebut.

“Untuk menambah tenaga kerja lagi tidak mungkin, cukup bertahan dalam situasi seperti inipun sudah sangat bersyukur,”katanya.

Ia sangat berharap pemerintah merevisi atau mencabut peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2011, agar stabilitas perusahaan rotan bisa hidup dan normal kembali

“Kami ingin kran ekspor dibuka lagi, agar stabilitas perusahaan kembali normal dan tentunya dapat meningkatkan sumber daya manusia, kesejahteraanpun sudah pasti meningkat,” cetusnya.

Beranjak dari PT Bimas Raya, masih di wilayah yang sama, Jalan Tembus Mantuil, ada satu perusahaan rotan, PT Alam Cinta Petani Makmur (ACPM). Meskipun bernasib sama, anehnya perusahaan ini terus membuka lowongan bagi tenaga kerja baru.

Hal ini diungkapkan oleh PT ACPM, Bee ling Kepada koranbanjar.net Ia mengungkapkan tidak jauh berbeda apa yang dirasakan dan dialami perusahaan rotan lain yang ada di Banjarmasin paska berlakunya Permendag Nomor 35 Tahun 2011.

“Kami bernasib sama lah pak, tetapi kami tetap bertahan bahkan masih bisa membuka lowongan pekerjaan,” ujarnya saat ditemui di kantornya pukul 12.00 wita.

Ketika ditanya apa harapan ke depan untuk bisa kembali normal, perempuan keturunan negeri tirai bambu ini menginginkan hal yang sama dari sekian perusahaan rotan yang bernasib serupa.

“Apa yang diharapkan oleh semua perusahaan rotan di Banjarmasin, begitu pula harapan kami. Dibukanya ekspor kembali oleh pemerintah adalah harapan terbesar perusahaan rotan dan karyawan,” demikian ungkap Bee ling.(al/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh