MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melaksanakan tugas dan amanah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, Senin (24/6/2019).
Sebelum dilakukannya giat KTR anggota Satpol PP menggelar apel di halaman parkir RSUD Ratu Zalecha yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Hanafiah. Sebanyak 120 personel di turunkan untuk merazia pengunjung, pasien maupun karyawan untuk tertib pada Perda Nomor 15 Tahun 2017. “Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di RSUD Ratu Zalecha yang menjadi prioritas bagi kami untuk dilakukan penegakan hukum,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Banjar.
Satpol PP Kabupaten Banjar juga melakukan KTR kepada pengunjung, pasien maupun karyawan agar tidak menggunakan rokok di KTR. “Alhamdulillah, sebagian pengunjung, pasien dan karyawan sudah mentaati Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017, hanya tadi ada kita mendapati sekitar lima orang yang tertangkap oleh anggota kita, dan diberikan pengarahan, perjanjian, surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, dan jika telah melakukan pelanggaran secara berulang-ulang, sanksi tegas sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman pidana 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan KTR meliputi kawasan publik, pelayanan publik, kawasan sekolah, perkantoran yang merupakan KTR yang dilindungi oleh Perda Nomor 15 Tahun 2017. pihaknya akan terus melakukan tindak lanjut dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan untuk melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2017. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar maupun luar Kabupaten Banjar, berharap untuk bisa mentaati Peraturan Daerah, khususnya KTR yang ditetapkan oleh Perda,” ujarnya. (MC Banjar)