Penyelesaian kasus kejahatan atau crime clearance terhadap 80 tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong selama 2021.
TABALONG, koranbanjar.net – Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 105 tersangka laki-laki dan 12 tersangka perempuan, total 117 tersangka.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus narkoba selama 2021 yaitu, 250 paket sabu seberat 271,45 gram, 21,5 butir ekstasi seberat 3,76 gram dan 3.289 butir carnophen atau zenith.
Tak hanya itu, polisi juga turut menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp 13.226.000, handphone 103 buah, kendaraan roda dua 22 unit, roda empat 5 unit.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam jumpa pers akhir tahun Selasa (28/12/2201) mengatakan, peredaran narkoba ini sangat rentan terjadi di mana saja.
“Bisa saja ada home industri yang kita belum tahu. Saya minta masyarakat semuanya untuk peduli terhadap lingkungannya,” pinta dia.
Kapolres mengharapkan semua masyarakat agar tidak apatis terhadap peredaran narkoba di Tabalong.
“Karena polisi tidak bisa menjangkau semua daerah-daerah yang kira-kira rentan akan adanya kegiatan peredaran narkoba,” ujarnya.
Terlebih kata Kapolres, letak wilayah Kabupaten Tabalong merupakan segita emas, pertemuan antara tiga Provinsi yakni, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimatan Timur.
Kapolres tidak ingin posisi Tabalong yang strategis ini seperti segitiga emas di salah satu kota di luar negeri yang menjadi pusat peredaran gelap narkotika.
“Bisa jadi kalau kita tidak peduli itu bisa saja terjadi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengharap adanya informasi dari masyarakat jika melihat aktifitas di sebuah bangunan atau gudang yang mencurigakan.
“Jika ada gudang-gudang yang dicurigai aktifitasnya ramai tapi tahu apa yang diambil di dalamnya tolong diinformasikan,” harapnya. (mj-42/sir)