Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Bersikat Gigi di Bulan Ramadan

Avatar
1304
×

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Bersikat Gigi di Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
Habib Farid Fakhir bin Ibrahim Assegaf di Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)
Habib Farid Fakhir bin Ibrahim Assegaf di Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)

Hal ini disampaikan oleh Habib Farid Fakhir bin Ibrahim Assegaf lewat tausiyah singkatnya melalui media ini di Banjarmasin, Kamis (6/4/2023).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Apakah boleh bersikat gigi dalam keadaan berpuasa? Dijawab oleh Habib Farid, sikat gigi baik menggunakan pasta gigi (odol) atau tidak hukumnya sama seperti bersiwak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Maka menurut ulama ahli fikih di dalam kitab-kitabnya ketika membahas tentang masalah siwak.

 

Pendapat terkuat dalam madzhab syafi’i, bersikat gigi atau menggosok gigi dengan kain, hukumnya sama dengan bersiwak yaitu sunah.

“Sampai mulai tergelincirnya matahari atau masuk waktu Salat Zuhur,” terang Habib Farid.

Namun setelah waktu tersebut lanjutnya, maka hukumnya makruh.

Lebih lanjut, karena hal demikian dikhawatirkan akan menghilangkan bau mulut orang berpuasa.

“Sedangkan bau mulut orang berpuasa lebih wangi di sisi Allah lebih dari wangi parfum atau seperti wangi kasturi kijang,” tuturnya.

Adapun menurut pendapat Imam Nawawi, bersiwak atau sikat gigi bahkan sampai tergelincir matahari tidak dimakruhkan.

Pendapat Imam Nawawi ini sambung Habib Farid, telah diikuti para ulama ahli Hadramaut.

“Namun mereka menghindari perbuatan itu (sikat gigi) dikala sudah masuk waktu Asar (Salat Asar),” paparnya.

Maka untuk mengambil jalan tengah kata Habib Farid, sebagian ulama mengatakan, jika ingin bersikat gigi setelah tergelincirnya matahari alangkah bagusnya tanpa menggunakan pasta gigi.

“Agar bau mulut itu tidak hilang, karena di sisi Allah lebih wangi,” jelasnya.

Jadi tentang hukum sikat gigi atau bersiwak saat menjalankan puasa hukumnya sunah.

Namun ada batas-batas waktunya supaya tidak menjadi makruh menurut pendapat para ulama di atas tadi. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh