Di tengah pelaksanakan kegiatan fisik program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-108, dilaksanakan juga penyuluhan hukum di Desa Biih Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui Kasi Intel Andri, Sabtu (11/7/2020).
KARANG INTAN,koranbanjar.net – Penyuluhan hukum ini berlangsung di aula balai desa setempat, sebagai kegiatan non fisik bertekad membangun Sumber Daya Manusia menuju kesejahteraan di wilayah tersebut.
Andri menuturkan, dia bersama rekan lainnya melakukan penyuluhan hukum seputar permasalahan yang terjadi di Desa Biih maupun dialami warga.
“Kami melakukan penyuluhan dengan mengajak diskusi dan tanya jawab, dengan tujuan masyarakat dapat mandiri tidak hanya mengandalkan orang lain terhadap permasalahan terjadi di bidang hukum,” ujarnya.
Selain untuk mendorong warga Biih berkehidupan mandiri dan memahami hukum, juga ingin meningkatkan SDM untuk kemajuan ekonomi mencapai kesejahteraan sesuai tujuan TMMD.
Lebih lanjut, Andri mengharapkan kepada warga agar menggunakan dana desa dimiliki tepat sasaran, memanfaatkan wilayah setempat untuk produktifitas, demi terciptanya lapangan kerja baru bagi masyarakat Desa Biih.
Bagaimana dengan TMMD Kodim Martapura? Kejaksanaan Negeri Banjar menilai, pelaksanaan TMMD 108 di Desa Biih sangat bermanfaat dan membantu bagi peningkatan kesejahteraan warga.
“Kami menilai TMMD bermanfaat dan tepat sasaran, apalagi warga Biih sangat membutuhkannya. Mulai pembangunan jalan baru, jembatan, rehap RTLH dan musala serta pos keamanan lingkungan maupun pembuatan jamban,” kata Andri. (kominfobanjar/dya)