Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Penipuan Cek Kosong, Korban Rugi Ratusan Juta

Avatar
1520
×

Penipuan Cek Kosong, Korban Rugi Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Proses persidangan kasus penipuan cek kosong di PN Banjarbaru. (Foto: Ari/koranbanjar.net)

Kasus penipuan dengan modus cek kosong, menimpa salah satu pengusaha batubara asal Banjarmasin. Dirinya dijanjikan oleh terlapor berupa cek untuk melunasi sisa pembayaran, namun saat diperiksa cek tersebut kosong.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kasus tersebut pun kini bergulir dibawa ke meja hijau, dan disidangkan pada Selasa (8/9/2022) di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bermula pada 9 Februari 2021, korban Muh Riza dikenalkan oleh seorang penghubung kepada terlapor yakni Khaeruzzaky sebagai Direktur PT Malinau Berkat Sejahtera (MBS) untuk membeli batu baru yang berlokasi di Sungai Dua, Tanah Bumbu.

Pihaknya sudah membayar uang muka sebesar Rp1 miliar dan mengirimkan tongkang untuk dimuat batubara. Namun selama seminggu, tongkang belum dimuat.

“Karena belum dimuat selama seminggu, kita mengajukan untuk pengembalian uang muka itu. Jadi total uang muka ditambah uang sewa tongkang, sebesar Rp. 1,270 M. Pelapor baru bisa mengembalikan sebesar Rp750 juta, dan akan membayar sisanya sebesar Rp370 juta,” ucap Muh Riza.

Rencananya, pelapor meminta aset atau jaminan kepada terlapor untuk pelunasan uang sisa itu. Tetapi, pihak terlapor tidak memilikinya, dan menyerahkan 3 buah cek untuk melunasi uang tersebut.

“Diberikan lah cek saat bertemu di Banjarbaru. Saat ingin dicairkan, ternyata menurut pihak Bank cek itu kosong, tidak ada saldo di tabungan giro. Mereka pun meminta lagi waktu sebulan, namun tidak ada itikad baik dari terlapor. Lalu kita buatlah laporan pada 28 Mei 2021 ke Polres Banjarbaru terkait hal itu,” terangnya.

Saat penahanan, sempat lagi ada mediasi dari pihak keluarga melalui istrinya, namun juga tidak ada hasil temu. Hingga dilanjutkan kasus tersebut ke persidangan.

“Intinya kami tidak ingin ada lagi yang menjadi korban, dan ini juga menjadi efek jera bagi terlapor,” harapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru Fachri Dohan Mulyana SH menerangkan, kasus atas tersangka Muhammad Khaeruzzaky dijerat pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Ini sidang pertama dengan agenda menghadirkan saksi saksi dari pelapor. Untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan minggu depan,” katanya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh