Pengurusan Uji Kir di Banjarmasin belum Bebas Calo

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Meski Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Disperhub) Kota Banjarmasin, Achmad Junaidi menegaskan uji Kir pada tahun 2018 ini bebas calo serta kesadaran warga Banjarmasin dalam melakukan uji Kir mobil meningkat, namun Achmad Junaidi tidak bisa memastikan pengurusan uji Kir di UPT PKB Disperhub Banjarmasin bebas calo.

“Kadang ada para calo yang langsung membawa mobil dari rumah pemiliknya. Ini mungkin disebabkan pemilik mobil sedang sibuk dan tidak ada waktu untuk mengurusnya,” ujarnya saat ditemui koranbanjar.net di kantornya, Senin(8/7).

Selain menyatakan masih adanya keberadaan calo, Junaidi juga mengakui pihaknya belum bisa mencapai target karena masih banyak mobil yang belum melakukan uji Kir, khususnya mobil yang beroperasi pada perusahaan.

“Pada triwulan kedua tahun ini, kesadaran pemilik mobil meningkat dari tahun sebelumnya. Dalam 1 hari, bisa 60 hingga 70 unit mobil datang melakukan uji Kir. Namun, kebanyakan mobil yang beroperasi di perusahaan sampai saat ini belum melakukan uji KIR,” akunya.

Terlepas dari masalah tersebut, Junaidi memberitahukan, untuk taksi online, saat ini sudah bisa melakukan uji Kir dengan persyaratan yang ditentukan oleh pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar dapat melakukan uji Kir pada taksi online adalah harus melampirkan Surat Registrasi Uji Type (SRUT) dari Dirjen Perhubungan Darat.

“Tetapi karena proses untuk mendapatkan SRUT itu kadang lama, bisa sampai 5 atau 6 bulan, maka mereka bisa menggunakan Surat Uji Type (SUT) sementara untuk mengajukan uji KIR,” jelasnya. (leo/dny)