MARTAPURA,koranbanjar.net – Penggunaan dana desa yang diprioritaskan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, merupakan kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikannya kepada masyarakat alias dipublikasikan kepada publik.
Hal itu digambarkan secara singkat oleh Direktur Utama PT Media Banjar Grup Denny Setiawan dalam kesempatan rapat koordinasi (rakor) para kepala desa se-Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2019) tadi di Perpustakaan Desa Indrasari Martapura.
Di hadapan para anggota Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Martapura Kota, pimpinan koranbanjar.net, itu mengutarakan, kewajiban publikasi ini sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Jelas dan terang dalam kedua peraturan itu bahwa penggunaan dana desa wajib dipublikasikan. Publikasi bisa melalui baliho, spanduk atau media online dan lain-lain,” katanya.
Selain penyampaian materi dari media massa melalui tim koranbanjar.net, Kejari Martapura memaparkan panjang lebar tentang pentingnya pendampingan penggunaan dana desa, monitoring dan evaluasi hingga pengawasan.
Kegiatan rakor Apdesi Kecamatan Martapura Kota ini selain dihadiri para pembakal, hadir Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banjar H Aspihani dan Camat Martapura Kota Ahmad Junaidi serta para undangan. (dya)