Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pengelolaan Sampah Indrasari Pakai Sistem Swakelola

Avatar
547
×

Pengelolaan Sampah Indrasari Pakai Sistem Swakelola

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA,koranbanjar.net – Sampah yang berhamburan dan dibuang pada tempat tidak semestinya, tentu menjadi pemandangan tak nyaman untuk dilihat. Selain merusak pandangan dan lingkungan menjadi kotor, tentu akan mengurangi estetika daerah itu sendiri.

Tak ingin wilayahnya kumuh karena sampah bertebaran dibuang sembarang tempat, Pembakal atau Kepala Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Ahmad Yani bersama jajarannya mengorganisir pengelolaan sampah melalui sistem swakelola.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bagaimana caranya? Terlihat mudah tetapi sulit dilaksanakan, karena akan mengubah kebiasaan tak baik masyarakat, membuang sampah bukan di tempat pembuangan sampah (TPS) resmi.

Pembakal bersama aparat desa membuat kebijakan, membikin Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulia Sari yang khusus menangani TPS3R atau Tempat Pembuangan Sampah Reduce Reuse Recycle.Sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.

Pantauan koranbanjar.netpada beberapa tempat tertentu seperti jalur utama Jalan Sekumpul Ujung telah dipasang banner bertuliskan pengumuman tata cara pengaturan pembuangan sampah di lokasi yang selama ini selalu dijadikan masyarakat sebagai lokasi membuang sampah.

Isinya, dilarang membuang sampah sepanjang jalan karena tidak lagi dilalui truk pengangkut sampah sejak 1 Juli 2019, pengelolaan sampah di Indrasari dan sekitarnya  dikelola BUMDes Mulia Sari, warga Desa Undrasari dan sekitarnya yang ingin bermitra (pelanggan) bisa menghubungi ketua RT atau langsung datang ke  kantor BUMDes Mulia Sari Jl Candra Kirana Desa Indrasari.

Kemudian, di tempat itu pula terdapat plang berbunyi larangan keras membuang sampah. Melanggar ketentuan dengan membuang sampah sembarangan, pidana kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp25 juta sesuai Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.

Dikatakan Pembakal Indrasari Ahmad Yani, setiap pagi pukul 06.00 Wita maka petugas kebersihan sampah BUMDes Mulia Sari berkeliling memungut sampah dari rumah ke rumah.

Ada 10 orang bertugas demikian dengan memberdayakan SDM setempat. Lalu, sampah dipilah dan disortir, sebagian bisa didaur ulang sendiri dan sebagian lagi dibawa ke TPS.

Desa Indrasari memiliki 2.500 KK dan 70.000 jiwa dengan 12 rukun tetangga (RT). “Namun para pembuang sampah sembarang di pinggiran jalan diketahui pula terkadang bukan warga Indrasari,” katanya, Selasa (7/8/2019) kepadakoranbanjar.net. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh