Unit Reskrim Polsek Cempaka, mengamankan seorang pria berinisial TS (25) karena kedapatan memiliki 6 paket sabu. Penangkapan itu berasal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Petugas yang mendapat informasi itu, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi Pemuatan Pasir 26 Jalan Transpol Sungai Tiung.
Kapolsek Cempaka Ipda Subroto melalui Kasi Humas Aipda Hendra Fahmi, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu orang berinisial TS.
“Saat diamankan, didapati 6 paket sabu yang disimpannya di rumahnya,” katanya, Kamis (17/2/2022).
Selain barang bukti narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan beberapa barung bukti seperti uang hasil penjual sabu sebesar Rp400 ribu.
“Pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 11 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Untuk tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cempaka,” tutupnya. (maf/dya)