Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Pengedar Ratusan Pil Zenith dan Dextro Dibekuk Polisi

Avatar
435
×

Pengedar Ratusan Pil Zenith dan Dextro Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Seorang pengedar pil Carnophen alias Zenith, AS (25), warga Jalan Kyai A Basyar Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diringkus anggota Polsek Daha Selatan, Jumat (3/5/2019), sekitar pukul 15.00 WITA, di Desa Samuda.

Dari pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu, polisi menemukan 139 butir pil Zenith dan 633 butir pil Dextro.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi juga mengamankan uang senilai Rp 1.035.000 yang diduga hasil penjualan obat sebelumnya dari AS.

Barang bukti. (foto: polsek daha selatan untuk koranbanjar.net)

“Tersangka mengakui kepemilikan ratusan obat terlarang tersebut,” kata Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah, yang memimpin penangkapan tersangka.

Hilmi menerangkan operasi penyakit masyarakat itu dilakukan agar ibadah masyarakat tak terganggu, khususnya menjelang bulan Ramadan.

“Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan,” terangnya.

Saat ini tersangka AS diamankan di Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh