KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Seorang pengedar pil Carnophen alias Zenith, AS (25), warga Jalan Kyai A Basyar Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diringkus anggota Polsek Daha Selatan, Jumat (3/5/2019), sekitar pukul 15.00 WITA, di Desa Samuda.
Dari pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu, polisi menemukan 139 butir pil Zenith dan 633 butir pil Dextro.
Polisi juga mengamankan uang senilai Rp 1.035.000 yang diduga hasil penjualan obat sebelumnya dari AS.
“Tersangka mengakui kepemilikan ratusan obat terlarang tersebut,” kata Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah, yang memimpin penangkapan tersangka.
Hilmi menerangkan operasi penyakit masyarakat itu dilakukan agar ibadah masyarakat tak terganggu, khususnya menjelang bulan Ramadan.
“Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan,” terangnya.
Saat ini tersangka AS diamankan di Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.