Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PBB) bekerjasama dengan Polres Banjar terus berupaya menegakkan Perda Kabupaten Banjar tentang penerapan protokol kesehatan (prokes). Antara lain, operasi yustisi di Pasar Martapura bagi pengunjung yang tidak mengenakan masker, Rabu (18/11/2020).
BANJAR,koranbanjar.net – Setiap pengunjung yang melintas atau memasuki Pasar Martapura di Jalan Sukaramai, terutama pengguna kendaraan bermotor roda dua yang tidak memakai masker. Maka, petugas gabungan akan memberhentikannya.
Setelah dihentikan lalu diberikan penjelasan tentang operasi yustisi dan dicatat identitasnya. Pengunjung yakni pelanggar prokes tanpa mengenakan masker, mendapatkan peringatan.
Sebagian pengunjung pasar Martapura yang melanggar prokes, sebenarnya diketahui membawa masker tapi tak dipasang.
Ada juga memakai masker tapi tidak terpasang sebagaimana mestinya. Tetap dikenakan tindakan oleh petugas dari Trantib dan Polres Banjar.
Humas PD PBB Gusti Andre menuturkan, penertiban prokes bagi pengunjung Pasar Martapura melalui operasi yustisi, adalah membantu Pemkab Banjar dalam melakukan percepatan penanganan covid-19.
“Kita tidak tahu sampai kapan berakhir, tapi kita akan terus melaksanakan operasi yustisi sampai Kabupaten Banjar benar-benar dinyatakan zona hijau,” kata dia. (dya)