Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Polres Tabalong Blender 132,32 Gram Sabu

Avatar
451
×

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Polres Tabalong Blender 132,32 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Tabalong. (foto : Arif/koranbanjar.net)

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 132,32 gram dilakukan Polres Tabalong, Rabu (26/1/2022).

TANJUNG,koranbanjar.net — Bertempat di Mapolres Tabalong, pemusnahan sabu dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Adapun sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air kemudian diblender dan selanjutnya dibuang ke septic tank.

“Barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satresnarkona dari tiga tersangka semalam bulan januari,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, pemusnahan barbuk ini juga dilakukan setelah adanya penetapan pemusnah dari kejaksaan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Tujuannya untuk menghindari adanya kepentingan-kepentingan dalam penyidikan, nanti disalahgunakan,” terang Kapolres.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut disita dari tiga tersangka. Pertama dari tersangka inisial HE ditangkap pada 1 Januari 2022 dengan barang yang di sita 24,12 gram.

Kedua dari tersangka inisial RE sebanyak 9,48 gram diamankan pada 13 Januari dan pada 19 Januari 2022 dari tersangka inisial MA dengan sabu yang disita hampir satu ons.

“Ketiganya bukan warga kita melainkan warga luar Tabalong,” jelasnya.

Sutargo juga menambahkan, dengan dimusnahkannya barbuk sabu maka ribuan orang di Tabalong terselamatkan.

“Kami musnahkan 132,32 gram ini, apabila diasumsikan dalam 1 gram itu digunakan oleh 15 orang maka kita kalikan ada kurang lebih 2000 orang yang berhasil kita selamatkan untuk tidak mengkonsumsi narkoba,” bebernya.

Pemusnahan barbuk sabu ini juga turut dihadiri Ketua PN Tanjung Wisnu Widiastuti, Kasi Barbuk Kajari Tabalong Lukman Akbar Bastiar, Ketua KNPI Tabalong Ari Wahyu Utomo, Perwakilan BNNK, Dinas Kesehatan, dan kuasa hukum tersangka.

(Mj-42/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh