Kasus pemukulan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya langsung ditangani pihak Polres Palangkaraya, Kalteng. Hanya dalam waktu sehari, Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang juru parkir (jukir) liar yang melakukan penganiayaan terhadap petugas Dishub, Kamis (23/9/2021) kemarin.
PALANGKARAYA, koranbanjar.net – Pelaku pemukulan petugas Dishub Palangkaraya berinisial AHL (40) kini sudah diamankan polisi pada Jumat (24/9/2021) pukul 16.00 WIB.
Pelaku pemukulan petugas Dishub ini dijemput polisi dari rumahnya di Jalan S Parman Kota Palangka Raya. Pelaku nekat melakukan pemukulan di area parkir kawasan Tugu Soekarno dengan kayu balok, lantaran tidak terima ditegur petugas Dishub saat melakukan sosialisasi.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung dikutip dari Borneo24..com, –jaringan koranbanjar.net membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pemukulan terhadap petugas Dishub tersebut.
“Ya benar pelaku sudah diamankan, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” kata Kompol Todoan.
Dijelaskan Todoan, sebelum kejadian pemukulan terhadap petugas dishub, AF (47), para petugas Dishub lainnya sedang melakukan tugas sosialisasi di kawasan Tugu Soekarno.
Situasi menjadi memanas saat salah satu jukir tidak terima dan merasa dirugikan dengan adanya petugas Dishub yang sedang menertibkan kawasan bebas parkir.
“Salah satu jukir tidak terima saat diingatkan dan menyerang petugas dengan menggunakan kayu hingga korban terluka di bagian tangan dan kepala,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus pemukulan ini sudah ditangani Satreskrim Polresta Palangka Raya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kayu yang digunakan pelaku untuk memukuli korban dari Dishub Palangkaraya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya telah dipukuli juru parkir di kawasan Tugu Soekarno Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Kamis (23/9/2021) sore. Kejadian itu mengakibatkan seorang anggota petugas Dishub terluka.
Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah sedang melakukan penertiban parkir liar di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangkaraya. Namun upaya penertiban parkir tersebut tidak diterima dengan baik oleh sejumlah juru parkir yang beroperasi di wilayah tersebut. Ujungnya, juru parkir melakukan tindakan penganiayaan.
Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan dikutip dari Borneo24.com, –jaringan koranbanjar.nat menyebutkan, penertiban yang yang dilakukan anggotanya memang wajar. Karena menurut Rapat dari Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kawasan itu memang area terlarang untuk parkir.
“Jadi kita sudah melakukan sosialisasi dan lokasi ini memang area terlarang parkir, dan ini merupakan hasil dari rapat forum LLAJ,” kata Kadishub, Alman.
Dijelaskan Alman, hasil dari rapat Forum LLaJ yang terdiri dari Ditlantas Polda Kalteng, Satlantas Polresta Palangka Raya, Dishub Provinsi dan Kota serta BPTD Kalteng, bersepakat melakukan sosialisasi dan penertiban parkir di lokasi tersebut.
Menurutnya, dalam waktu tiga hari terakhir ini, petugas Dishub Kota Palangkaraya sering mendapat intimidasi oleh sejumlah juru parkir yang sehari-hari beroperasi di lokasi itu.
“Mereka melakukan pungutan parkir dan saat ditanya izin lokasi parkir, malah mengancam dengan sajam dan akan memukuli anggota saya,” jelasnya.
Pada hari ini terbukti, beberapa kali pengancaman terhadap petugas Dishub terjadi. Salah satu anggota Dishub terluka akibat dipukul menggunakan kayu oleh salah satu juru parkir liar tersebut. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Palangka Raya.
“Kelakuan mereka ini sudah tidak wajar dan kita juga sudah melaporkan kejadian ke pihak kepolisian,” tandasnya.(koranbanjar.net)