Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Pemko Banjarmasin Larang Pegawai Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Avatar
329
×

Pemko Banjarmasin Larang Pegawai Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Wakil Walikota (Wawali) Banjarmasin Hermansyah larang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1440 H.

Hal tersebut disampaikan Wawali Hermansyah usai berbuka puasa bersama ratusan anak yatim piatu di kediamannya, Sabtu (25/5/19).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Alasannya ia menyampaikan, agar pegawai di Banjarmasin lebih bisa berbagi perasaan kepada mereka yang tidak memiliki mobil.

“Berkaitan dengan mobil dinas kita berharap ya jangan dipakailah, kalau ada saja mobil, karena kita merasakan berbagi rasa dengan orang yang tidak memliki mobil. Mobil dinas ini kan dari rakyat, kalau bisa ya jangan lah ya,” imbau Hermansyah.

Menurutnya, tidak sepatutnya seorang pelayan masyarakat yang fasilitasnya pun dari rakyat yang kemudian menggunakan fasilitas itu untuk urusan pribadi. Terlebih menurutnya masih banyak rakyat yang tak punya mobil.

Kendati demikian, larangan mudik menggukan kendaraan dinas ini tidak lah kaku. Artinya jika keadaan mendesak Pemko Banjarmasin masih memberikan toleransi.

“Tapi kalau memang tidak ada angkutan lagi, istilahnya angkutan sudah penuh, segala apa macam sudah diusahakan dan tidak juga ada, ya kami persilahkan saja lah ya, tapi jangan over akting,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar dalam pemberitaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan pimpinan di pusat maupun daerah terkait pelarangan menggunakan mobil dinas dalam kepentingan pribadi. (ags/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh