Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Pemkab Kotabaru Berencana Hapus Kawasan Hutan Lindung

Avatar
427
×

Pemkab Kotabaru Berencana Hapus Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, koranbanjar.net – Sebanyak 150 desa dari total 202 kelurahan-desa di Kabupaten Kotabaru, berada dalam kawasan hutan lindung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru berencana melepas status hutan lindung di 150 desa tersebut.

Alasannya, seperti dipaparkan Sekda Kotabaru, Said Akhmad, Pemkab Kotabaru ingin mempermudah penyaluran anggaran pembangunan dari APBD atau APBN kepada desa-desa yang termasuk dalam kawasan hutan lidung.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Pemkab Kotabaru Berencana Hapus Kawasan Hutan Lindung
Sekda Kotabaru, Said Akhmad. (foto: icah/koranbanjar.net)

Sebab selama ini, Pemkab Kotabaru terhalang aturan untuk anggaran pembangunan di desa-desa tersebut.

Alasan lain, Pemkab Kotabaru juga ingin menarik pajak pajak usaha masyarakat yang bertempat tinggal di desa kawasan hutan lindung.

“Embung Gunung Bahalang yang pembangunannya sudah mencapai 80 persen dihentikan, karena tersandung keberadaan embung tersebut berada dalam kawasan hutan lindung,” ujar Sekda Said Akhmad usai rapat Ekpose Laporan Akhir Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2012-2023, Kamis (5/12/2019) di Operation Room.

“Embung kan untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak. Jadi salah satu poin yang kita perjuangkan ke provinsi dan pusat adalah membebaskan kawasan embung Gunung Bahalang dari kawasan hutan lindung,” sambungnya lagi.

Di desa-desa kawasan hutan lindung itu, lanjut Sekda Kotabaru, banyak didapati usaha masyarakat membangun sarang burung walet.

Namun Sekda Said Akmad menyayangkan, dari usaha tersebut tidak bisa dipungut pajak lantaran berada di wilayah hutan lindung.

“Kalau semua (desa) itu sudah kita bebaskan (status hutan lindung), tentunya pajak PBB-nya sudah dapat dipungut, karena kan saat ini semua usaha sarang burung walet itu belum ada izinnya,” tandas Sekda Kotabaru.

Untuk diketahui, keberadaan 150 desa yang berada dalam kawasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.435/Menhut-II/2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan. (cah/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh