Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pemkab Banjar dan BPKP Kalsel Bahas Pengendalian Korupsi

Avatar
259
×

Pemkab Banjar dan BPKP Kalsel Bahas Pengendalian Korupsi

Sebarkan artikel ini

Mengukur kemajuan pengelolaan risiko korupsi dan strategi pengawasan atas masalah korupsi di wilayah Kabupaten Banjar, Pemkab Banjar dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel bahas pengendalian korupsi di Kabupaten Banjar.

BANJAR,koranbanjar.net – Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) Kabupaten Banjar mengikuti kegiatan sosialisasi Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Banjar bersama BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, di Aula Barakat Martapura, Jumat (11/12/2020) pagi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kegiatan sosialisasi dibuka Sekda Banjar HM Hilman, dengan menghadirkan narasumber dari BPPK provinsi Kalsel Bidang Pengawasan, Ngatno.

Dalam pemaparannya, Ngatno menyebutkan ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan seseorang atau golongan melakukan tindakan korupsi. Diantaranya, ada kesempatan dan kebutuhan.

Ia berharap dengan bentuk perhatian pemerintah daerah dan peran serta BPKP dapat meminimalisir pengendalian risiko korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Banjar.

”Dengan koordinasi dan kolaborasi dari setiap elemen akan menghasilkan IEPK yang baik. Kabupaten Banjar harus punya integritas dengan niat menjadikan wilayahnya bebas dari tindak pidana korupsi,” harapnya.

IEPK merupakan salah satu model pengukuran efektifitas pengendalian korupsi di instansi dan badan usaha pemerintah serta upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi pada organisasi .

Di hadapan para pimpinan SKPD, Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, benturan kepentingan merupakan awal dari perbuatan korupsi itu sendiri.

Berdasarkan pada beberapa landasan hukum, seperti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 37 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 29 Tahun 2020.

”Dengan dibentuknya landasan hukum dalam penanganan benturan kepentingan diperlukan adanya pengawasan intensif dari pemerintah,” kata Hilman.

Berprinsip untuk  mengutamakan kepentingan publik serta penguatan integritas dan budaya menolak segala hal yang bisa memicu timbulnya perbuatan nepotisme dan korupsi. (kominfobanjar/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh