Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Pemerintah Sediakan 2 Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19, Sudah Terisi 86 Lahad

Avatar
344
×

Pemerintah Sediakan 2 Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19, Sudah Terisi 86 Lahad

Sebarkan artikel ini

Kepala Bidang Pertamanan, Sarana dan Prasarana (PSP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Tarianto mengatakan, pemerintah telah menyediakan lahan pemakaman untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Lahan pemakaman disediakan di dua tempat, yakni di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslimin Muslimin Masjid Jami, Banjarmasin, dan di TPU Muslimin, Jalan A Yani, Kilometer 22, Banjarbaru.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Lahan pemakaman yang disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara gratis itu dikalim cukup untuk menampung jenazah Covid-19.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tarianto mengabarkan, saat ini lahan pemakaman itu diisi 86 lahad jenazah Covid-19. Jenazah berasal dari 6 rumah sakit di Banjarmasin, yakni RSUD Ulin, RSUD Sultan Suriansyah, RS Bhayangkara, RS Suaka Insan, RS Islam, dan RS Sari Mulia.

“Lahan yang kita sediakan cukup sedang, dan hanya khusus menampung warga (jenazah Covid-19) yang mempunyai KTP Banjarmasin,” kata Tarianto, Jumat (5/6/2020).

Selain itu, DLH Banjarmasin juga menyiagakan 8 petugas pemakaman dan 1 petugas khusus pemandian atau pemulasaran. Mereka ditugas menangani pemakaman di dua lahan yang telah disediakan.

“Petugas pemakamannya sudah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif atau negatif,” ujar Tarianto.

Selain wajib tes rapid, para petugas pemakaman itu juga didukung dengan pakaian pelindung diri, vitamin, serta cairan disinfektan dari Dinas Kesehatan dan BPBD Banjarmasin.

“Petugas pemulasaraan jenazah didatangkan dari pihak rumah sakit atau tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin,” ungkapnya.

Sebelumnya, dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi, sebagian besar jenazah Covid-19 dimakamkan di lahan pemakaman khusus milik Pemko Banjarmasin, yakni di TPU Muslimin, Jalan A Yani, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Banjarbaru.

“Memang disediakan di sana oleh Pemko Banjarmasin. Saya kira masyarakat bisa paham, sehingga masyarakat tidak boleh melarang adanya pemakaman korban Covid-19 (di pemakaman itu). Apalagi sampai menolak pemakamannya,” ucapnya. (MJ-029/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh