BANJARMASIN,koranbanjar.net – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak lulus seleksi di SMK 5 Banjarmasin, tidak berpengaruh pada murid yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hal itu berlaku pula di sekolah lainnya.
Karena sesuai yang disyaratkan, pemegang KIP adalah masyarakat tidak mampu dan harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Syamsuri, pemegang PKH mendapatkan prioritas untuk menempuh pendidikan tanpa melalui seleksi.
Hal ini ia sampaikan usai menggelar rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kalsel dan seorang calon siswa yang tak lulus di Banjarmasin, Senin (08/07/2019), bertempat di Gedung DPRD Kalsel Banjarmasin.
“Sebaliknya jika sekolah menolak pemilik kartu KIP, maka dipastikan hal itu sangat bertentangan dengan Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019,” tandasnya.
Akan tetapi Syamsuri juga tidak melarang bagi orang tua yang ingin memasukan anaknya ke sekolah swasta atau Sekolah negeri lainnya dengan harapan agar bisa melanjutkan pendidikan murid yang bersangkutan.
Solusi itu diambil karena tidak ada peraturan yang dilanggar pada proses PPDB di SMK 5 Banjarmasin, dan tidak mungkin bagi sekolah untuk menambah ruang belajar ataupun menolak siswa pemilik KIP.
Namun ada pula orang tua salah satu murid yang tidak lolos seleksi hanya bisa pasrah. Sebut saja Nasir. Ia mengakui cukup memahami penjelasan PPDB yang dilakukan sekolah. Pasrah untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.
“Kita cukup memahami penjelasan terkait PPDB, walaupun masalah KIP tidak diberitahukan sejak awal,’’ ucapnya pasrah.
Sementara Kepala Disdikbud Kalsel, M Yusuf Effendi mengatakan, proses sosialisasi PPDB ini sudah dilakukan ke sekolah maupun guru, agar bisa menjelaskan kepada masyarakat ataupun calon siswa baru.
“Jadi memang pemegang KIP mendapatkan prioritas untuk masuk sekolah,’’ kata dia.
Sebelumnya Jumat (05/07/2019) tadi, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Yazidie Fauzy menerangkan tidak ada ketentuan yang dilanggar pada proses PPDB dilakukan SMK 5 Banjarmasin, karena sudah memenuhi Permen Dikbud Nomor 20 Tahun 2019.
Puluhan orang tua calon siswa yang tak lolos sistem zonasi di SMK 5 Banjarmasin itu, sempat menyambangi gedung wakil rakyat di Jalan Lambung Mangkurat kota setempat, namun tak berhasil bertemu para wakil rakyat yang membidangi sekolah.
Kemudian dilanjutkan Senin (8/7/2019) siang mereka menyambangi gedung dewan dan berhasil menggelar audien. (yon/dya)