Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pembunuhan di Satui, Gara-gara Sapi Diracuni, Ayah dan Anak Habisi Korban

Avatar
898
×

Pembunuhan di Satui, Gara-gara Sapi Diracuni, Ayah dan Anak Habisi Korban

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan berbaju orange.(Foto: Polres Tanah Bumbu)
Pelaku pembunuhan berbaju orange.(Foto: Polres Tanah Bumbu)

Teka-teki pembunuhan seorang warga Desa Sejahtera Mulya, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu sebulan lalu, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Polisi menetapkan dua tersangka penyebab melayangnya nyawa Saipul (56).

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Kedua tersangka pembunuhan ini diketahui dilakukan oleh seorang ayah serta anak kandungnya yakni, Yani (64) dan Hasan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih membenarkan dua pelaku dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sumpol, Kilometer 38 RT 4 Desa Sejahtera Mulya, Kecamatan Satui, Tanbu, Jumat (2/4/2021) lalu.

“Benar, penyelidikan dengan cara visum et revertum (VER) terhadap korban Saipul dan mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah tujuh saksi,” kata Kapolres Tanbu, melalui Kasubag Humas, AKP I Made Rasa, saat dikonfirmasi Kamis (27/5/2021).

Ia menerangkan, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, maka diketahui penyebab kematian korban, ternyata dilakukan berencana oleh kedua orang tersebut, Yani dan Hasan.

Menurutnya, saat ini baru tersangka Yani (64) berhasil diamankan, sementara sang anak hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembunahan tersebut didasari oleh sakit hati terhadap korban, lantaran korban diduga kuat telah meracuni hewan kerbau peliharaannya selama ini.

“Dendam karena korban diduga telah meracuni kerbau peliharaanya sampai mati delapan ekor, dalam kurun waktu 1,5 tahun,” bebernya.

Di samping itu, pelaku mengakui setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, ia langsung menyembunyikan barang bukti (barbuk).

Barbuk dimaksud, di antaranya satu unit sepeda motor Honda NF 100 SE dengan nopol DA 2701 SC warna silver kuning milik korban ke hutan dengan jarak sekitar 100 meter dari TKP. Sementara parang digunakan untuk melakukan pembunuhan dibuang pelaku di danau, jalan Sumpol Kilometer 09, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.

Atas perbuatannya itu, polisi saat ini bakal menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.

Sebelumnya, korban ditemukan saksi saat melihat korban sudah tergelatak disemak pinggir jalan dekat sungai dalam kondisi terluka, dan di bagian kedua telapak tangan putus dan leher sobek, dan tidak bernyawa.(ags/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh