Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pembunuhan Brigadir J, Rekonstruksi 78 Adegan

Avatar
390
×

Pembunuhan Brigadir J, Rekonstruksi 78 Adegan

Sebarkan artikel ini
Adegan penembakan pada rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua diperagakan Bharada Eliezer, Selasa 30 Agustus 2022. (Sumber Foto: YouTube PolriTV)

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J telah selesai, Selasa (30/8/2022). Sebanyak 78 adegan diperagakan tersangka. Namun dalam rekonstruksi Bharada Elizer tak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTASELATAN, koranbanjar.net – Hal ini atas dasar rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK beralasan tidak dipertemukannya Sambo dengan Eliezer untuk melindungi Eliezer secara psikis.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Eliezer merupakan tersangka sekaligus justice collaborator, atau tersangka yang membantu penyidik mengungkap kasus.

Ketika adegan yang menghadap-hadapkan Eliezer dengan Sambo, penyidik menggunakan peran pengganti masing-masing.

Untuk memeragakan keterangan versi Sambo, maka peran Eliezer diperankan peran pengganti. Begitupun ketika memeragakan keterangan Eliezer, peran Sambo diganti peran pengganti.

Di antara adegan yang saling digantikan, ialah detik-detik penembakan Brigadir Yosua. Penembakan dilakukan di ruang tengah dekat dengan tangga.

Bharada Eliezer tampak mengambil pistol di laci mobil sebelum akhirnya menembak Yosua. Yosua yang ditodong tampak meminta ampun dengan menempatkan tangan di depan dada.

Setelah itu, giliran Sambo memeragakan keterangan versinya. Pada momen ini, Eliezer diganti peran pengganti.

Sejurus kemudian Sambo menembakkan senjata api milik Yosua ke dinding di atas tangga untuk membentuk alibi bahwa Yosua melakukan penembakan.

Dalam kesempatan ini, penyidik memberikan kesempatan kepada saksi tersangka untuk memeragakan kesaksian menurut versi masing-masing.

Penyidik kemudian akan mengolah dan menyimpulkan hasil rekonstruksi ini.

“Kami memberi kesempatan seluas-luasnya kepada tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri. (koranbanjar.net)

Sumber: suarapurwokerto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh