Religi  

Pembuat Status “Gubernur dan Wali Kota Hinip Kaya Siput” Diringkus

Fahcrulraji (57), pemilik akun Facebook bernama Fahcrulraji, diringkus polisi. Dia diringkus karena diduga telah membuat status bohong atau hoax bernada menghina Gubernur Kalsel dan Wali Kota Banjarmasin. Status ditulis pelaku di akun Facebook miliknya, Minggu, (10/5/2020) lalu.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Fahcrulraji ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Pramuka, Gang Melati 3, Banjarmasin, Selasa (12/5/2020). Dia merupakan seorang mekanik di salah satu bengkel kendaraan di Banjarmasin.

Wakapolresta Banjarmasin Sabana Atmojo mengatakan, penyelidikan Fahcrulraji berawal ketika Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengirim pesan tentang status Fahcrulraji tersebut.

“Nah saat itu juga kita langsung lakukan lidik dan pelacakan. Kemudian pagi tadi (Selasa 12 Mei 2020) dia sudah tertangkap,” katanya.

Sabana menyampaikan, setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan saat itu dia terbawa emosi dan tidak mengetahui adanya aturan Undang Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Status Facebook yang diduga dibuat Fahcrulraji.

“Seakan dia mengulurkan kalimat (status) itu benar, padahal sama sekali tidak benar. Tidak ada orang negatif disuruh ngaku positif demi proyek dan  dikasih uang 400 ribu untuk dikarantina, tidak ada,” ujar Sabana.

Di kesempatan sama, Juru Bicara Percepatan dan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi mengungkapkan, akibat status Fahcrulraji itu, semangat para petugas Covid-19 menjadi turun.

“Teman-teman dokter, perawat, bidan Puskesmas yang selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya, sudah melakukan screening dan tracking dalam upaya memutus mata rantai penularan, tiba-tiba syok. Hampir semua kepala Puskesmas menyampaikan laporan tentang ujaran yang ditulis saudara Fahruraji di Facebook itu ke saya,” ungkapnya.

Namun, sambung Machli Riyadi, setelah pelaku ditemukan, para petugas kini kembali bersemangat untuk bekerja.

“Mari kita bahu-membahu membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Kita tahu bahwa semakin hari semakin naik (kasus Covid-19), jadi kita harus kerja sama. Masyarakat bantu apa yang bisa diperbuat, jangan malah menyebarkan berita bohong,” imbaunya.


Baca juga: Info Grafis Jumlah Terpapar Covid-19 di Kalsel, 12 Mei 2020


Dia meminta agar masyarakat bisa saling menghargai, menghormati dan saling membantu. “Meskipun membantu sedikit, namun itu sangat berguna bagi pemerintah dalam menangkal penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Fahcrulraji dijerat dengan pasal pelanggaran UU ITE. Dia diancam hukuman penjara lima tahun lebih. (ags/dny)