Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pembatasan Mancing Perlu Aturan Menyeluruh

Avatar
499
×

Pembatasan Mancing Perlu Aturan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Banjar, larangan dan pembatasan mancing bagi para pemancing perlu aturan menyeluruh. Hal ini diutarakan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Syarkawi.

MARTAPURA,koranbanjar.net – Sejumlah desa di Kabupaten Banjar telah membikin peraturan larangan dan pembatasan memancing bagi pemancing luar ke kawasan setempat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun, aparat keamanan yang melakukan penertiban terhadap para pemancing, tampaknya mesti ditinjau ulang.

Anggota Komisi I Syarkawi menyatakan, dia menyetujui adanya antisipasi dan pencegahan virus Covid-19 yang dilakukan aparat keamanan maupun pemerintahan desa. Hanya saja, perlu aturan semisal imbauan kepada para pemancing.

Ia mengungkapkan, tak sedikit memancing itu merupakan pekerjaan dan mata pencaharian seseorang. Dilakukannya setiap hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan kehidupannya.

Tapi, sebagian besar pula menjadikan memancing sebagai hobi yang dilakukan sewaktu-waktu atau sesekali.

“Jadi, lihat kondisi seseorang. Apakah memancing itu usaha mereka atau bukan,” kata dia, Senin (20/4/2020) di ruang Komisi I kantor DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.

Pemancing diketahui penduduk setempat atau bukan, juga bisa menjadi patokan. Bahwa, memancing di kawasan setempat hanya boleh dilakukan warga di sana.

Hal dilakukan oleh warga desa dan aparat pemerintahan yang menjaga desa untuk tidak dimasuki pemancing dari luar, dinilainya sudah bagus. Karena, bagian mengantisipasi dan mencegah Covid-19.

“Lebih baik lagi ada posko di pintu masuk desa, sehingga bisa terpantau penduduk setempat atau luar yang datang,” katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya dari Komisi I bidang pemerintahan dan hukum ini akan berkoordinasi institusi terkait. Perlunya ada peraturan menyeluruh di Kabupaten Banjar tentang pengaturan pemancing terkait wabah Covid-19.

Misalnya, penerapan social distancing dan physical distancing. Setiap pemancing tentu melakukan jaga jarak, hendaknya menggunakan masker dan sarung tangan.

“Juga selalu biasakan cuci tangan atau membawa pembersih tangan anti septic,” pesan dia. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh