MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Pembangunan jalan alternatif menuju makam Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari (Datu Kelampayan), Desa Kelampayan, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, memasuki tahapan pendataan lahan usai mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Atas rencana tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, sesuai hasil akhir penyusunan dokumen perencanaan penyediaan tanah, ada dua kecamatan yang masuk dalam rencana pembangunan jalan itu, yakni Kecamatan Astambul dan Martapura Timur.
Untuk memperlancar rencana tersebut, pihak Pemprov mengadakan Sosialisasi Program Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Alternatif Akses ke Makam Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, di Aula Kecamatan Martapura Timur, Jumat (29/6) pagi.
Kasi Pertanahan Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan PUPR Kalsel, Tadjin Noor, mengatakan kegiatan sosialisasi ini juga sebagai persiapan pemberitahuan kegiatan penyediaan tanah kepada pemilik tanahnya yang terdata masuk dalam rencana.
“Jadi ini hanya sebagai pemberitahuan. Selain itu bertujuan untuk pendataan awal yang terkena data akses ke jalan,” ujarnya.
Ada 6 desa yang termasuk dalam rencana pembangunan jalan, yaitu Desa Sungai Kitano, Akar Baru, Akar Bagantung, Munggu Raya, Dalam Pagar Ulu dan Kelampayan Tengah. Adapun total pemilik lahan terdata sebanyak 134 pemilik tanah ditambah satu kapling tanah milik Pemkab Banjar.
“Rencana panjang jalan 5,2 Km dari Desa Sungai Kitano sampai belakang Kubah Datu Kelampayan. Adapun lebar jalannya 20 meter dengan total 10,16 hektare,” ungkap Tadjin yang juga sebagai Wakil Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah ini.
Kita menjadwalkan, lanjutnya, pengadaan tanah bulan Oktober sudah selesai semua, kemudian tahun 2019 sudah mulai pengerjaan dari Binamarga.
“Untuk total anggaran sebanyak 5 miliar mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Sementara untuk pelepasan hak milik tanah sekitar 4.3 miliar,” jelasnya.
Untuk pembangunan jalan sendiri akan mengenai lahan persawahan, semak belukar, halaman permukiman dan beberapa makam penduduk. “Dari totoal 127 titik, hanya sedikit ada terkena halaman permukiman dan pemakaman warga,” katanya.
Terkait berapa harga satuan meter tanah yang akan diganti kepada warga yang terdata masuk rencana pembangunan jalan, Tadjin mengatakan hal itu saat ini belum bisa dinilai secara rinci.
“Sebab tanah itu berbeda-beda dengan tanah yang ada bangunannya, itu nanti ada konsultan yang menilai berapa harga tanah yang sesuai dengan sekarang, kita hanya memberikan gambaran saja bahwa totalnya sekitar 4.3 miliar,” paparnya.
Adapaun bagi pemilik tanah yang didata harus menyerahkan dokumen berisi fotocofy KTP, KK, surat tanah atau sertifikat tanah , jika tidak memiliki maka juga bisa dengan surat keterangan tanah disertai data pendukung seperti kuitansi, surat keterangan waris atau hibah.
Sementara Camat Martapura Timur, Syaifullah Effendi, sangat mendukung rencana pembangunan jalan alternatif menuju Makam Datu Kelampayan ini.
Menurutnya, jika berhasil terealisasi maka akan mengurangi kepadatan jalan, meningatkan wisata relegius, ekonomi, dan berbagai kemajuan lainnya.
“Jangan ada provokator untuk menggagalkan rencana pembangunan ini. Masyarakat jangan takut, pemerintah tidak akan menyakiti kalian, bahkan ini untuk mempermudah kalian. Kapan lagi kita diberi jalan tanpa harus meminta. Andai kata gagal karena tidak menemukan kesepakatan maka pembangunan ini akan dialihkan ke lain,” jelas Effendi. (dra)