Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Banjar diberi sanksi moral oleh Satpol PP Kabupaten Banjar bersama kepolisian Polres Banjar, yang menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
BANJAR,koranbanjar.net – Operasi yustisi sebagai pemberlakuan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 30 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Caranya? Razia masker diantaranya di Jalan A Yani depan Perkantoran Pemkab Banjar, Senin (19/10/2020) pagi.
Kasi Ops Penyelidikan dan Penyidikan, Imam Sofiar mengatakan, operasi yustisi ini digelar setiap hari secara bergantian di beberapa lokasi di Martapura.
Ada beberapa lokasi seperti Pasar Pusat Perbelanjaan Sekumpul, Pasar Bauntung Batuah, halaman Pemda Banjar, Jl Sukaramai, Jembatan Sekumpul, Jl Pintu air.
Bahkan, juga berlaku pada malam hari dengan berkeliling di sekitaran Kecamatan Martapura.
Ia mengungkapkan dalam operasi tersebut para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang kedapatan oleh pihaknya akan diberikan sanksi.
“Sanksi diberlakukan bagi masyarakat terkena razia, berupa pembacaan doa-doa pendek, mengucapkan sila-sila Pancasila serta hukuman fisik salah satunya push- up,” ucap dia.
Lebih lanjut, Sofiar menjelaskan dalam razia masker para pelanggar belum dikenakan denda.
“Karena belum ada peraturan Bupati atau Perbup terkait pembayaran denda dalam razia masker di Kabupaten Banjar,” katanya. (kominfobanjar/dya)