Sebanyak tiga pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara gegara sakit hati hingga nekat merampok korban. Bahkan, para pelaku sempat berunding untuk menghabisi korban jika berusaha melawan dan menggagalkan aksi tersebut.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pelaku tidak segan melakukan kekerasan lantaran korban sempat melakukan perlawanan saat kejadian tersebut.
Sehingga, pukulan kayu di kepala serta bacokan senjata tajam (sajam) di bagian kepala dan tangan mesti diterima korban hingga mengalami luka parah. Istri dan anak korban pun sempat disekap.
Kejadian ini terjadi di Desa Lintang Jaya, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (11/6/2021).
Adapun, tiga pelaku ini berinisal IC (37), warga Desa Keladan, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, ON (40) warga Desa Matang Lurus Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, serta MD (53) warga Desa Lintang Jaya, Kecamatam Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.
Sedangkan korban diketahui bernama Suparno (52) warga Desa Lintang Jaya, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada tiga lokasi berbeda yakni di kediamannya masing-masing oleh tim gabungan kepolisian.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, para pelaku sebelumnya telah mengatur strategi untuk masing-masing peran dalam melancarkan aksi.
“Dari keterangan seorang pelaku, aksi perampokan ini mereka lakukan lantaran sakit hati kepada korban dan lagi terlilit hutang,” terangnya.
Dalam aksi perampokan itu, para pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 100 juta dan perhiasan emas seberat 22,5 gram senilai Rp 16 juta.
“Saat beraksi, dua pelaku masuk ke dalam rumah korban sedangkan satu pelaku berada di depan pintu untuk menjaga. Kemudian, para pelaku langsung bergegas mencari barang berharga milik korban,” ucapnya.
Kata dia, hasil perampokan ini di bagi-bagi. Dua pelaku mendapatkan masing-masing Rp 9 juta, dan satu pelaku lainnya mendapatkan Rp 3 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu airsoftgan modifikasi, 6 butir peluru kaliber 5,56mm, 3 butir peluru kaliber 9 mm, serta sebuah sajam jenis mandau, satu biji bulatan kayu dan lain-lain.
Diketahui, para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Informasi dihimpun, aksi perampokan sadis ini terdapat 5 orang pelaku, yang mana 2 orang pelaku masih dalam tahap pencarian. (cah/ykw)